
Team kemudian mengembangkan lagi pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 WIB. di sebuah Kost di Grogol Petamburan Jakarta Barat, dapat diamankan AN alias D yang sedang berada dikamar kost dan akan berkemas pindah tempat, lalu dapat diamankan barang bukti sabu sisa hasil perantara/kurir, dan sisa pakai, sebanyak 2 (dua) paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,50 (satu koma lima puluh) Gram (ditemukan di dalam kamar kost)
Barang bukti narkotika sebelum tiba di Jakarta, dikirimkan terlebih dahulu dari wilayah Sumatera Utara.
Salah Satu Pelaku adalah DJ
Arsya menyebutkan, bahwa Pelaku MU (23) ini berprofesi sebagai seorang DJ.
“Karena sepi job akhirnya M U (23) ini menjadi seorang Kuda atau penerima narkoba tersebut karena tergiur akan keuntungan yang akan diperoleh oleh pelaku,” terangnya
Sementara untuk pelaku berinisial A ini sudah berulang kali melakukan transaksi terkait peredaran narkoba jenis sabu dimana A ini sudah bekerja di Jakarta selama 4 bulan
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Rnt)