JAKARTA BARAT, BacainD.com – Petugas Kepolisian berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 11,3 Kg dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba internasional.
Untuk mengelabuhi petugas, sabu yang disita tersebut, dibungkus plastik teh cina warna hijau sebanyak 11 paket, dengan total berat brutto mencapai 11.355 gram.
AKBP Teuku Arsya Khadafi, Wakapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan gasil kerja sama (joint investugatio) antara Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pihaknya, berhasil meringkus dua orang pelaku, yaitu MU (23) dan A (31).
“Kami mengamankan 11,355 Gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik hijau dengan kualitas yang cukup baik dan dua pelaku berinisial MU dan A,” ujarnya
Wakapolres menyebutkan, barang bukti narkotika jenis sabu ini, berasal dari luar negeri tapi masih di wilayah Asean
Karena barang ini memiliki kualitas yang cukup baik dan memiliki nilai jual yang cukup tinggi, sehingga para pelaku tergiur dan mau mengedarkan barang haram tersebut.
“Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi bahaya narkoba ini,” ungkap Arsya.
Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Retno Jordanus menjelaskan, bahwa MU berperan sebagai penerima atau ‘kuda’ dan A berperan sebagai penghubung atau perantara pengiriman sabu.
“Kami juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali, yaitu R, BU, dan BR, yang saat ini masih dalam pengejaran,” paparnya.