
JAKARTA, BacainD.com – Mantan artis Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum setelah kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Aksi tersebut membuatnya terancam hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, menjelaskan bahwa Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
“Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Dalam ketentuan Pasal 114 ayat (2), pelaku yang menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I melebihi batas berat tertentu dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Pasal 132 ayat (1) menyebutkan bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dapat dihukum sama beratnya dengan pelaku utama.
Adapun Pasal 112 ayat (2) mengatur bahwa kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I lebih dari lima gram diancam pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Aksi Ammar terbongkar setelah petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-geriknya. Dari hasil pemeriksaan, Ammar diketahui mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan.
Dalam menjalankan aksinya, ia tidak bekerja sendiri, melainkan bersama lima orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Penyerahan narkoba dilakukan di dalam area rutan, sementara barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkannya dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Agung.
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkotika.
Sebelumnya, ia tengah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus serupa setelah putusan banding jaksa diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024.
Vonis tersebut lebih berat dari putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Kasus terbaru ini menjadi kali ketiga Ammar Zoni tersangkut perkara narkoba. Ironisnya, kali ini dilakukan di tempat ia seharusnya menjalani pembinaan hukum.(Frm)