
Dari pemantauan oleh Tim awak media dan LSM di tempat tersebut, aktifitas penambangan yang diduga Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias โIlegal Miningโ, dinilai dapat beraktifitas dengan lancar dan seolah-olah tanpa ada rasa ke khawatiran terkait tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Betapa tidak, kelancaran aktifitas penambang emas yang diduga ilegal tersebut, bisa terlihat dengan bebasnya alat berat berlalulalang di hutan yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat tersebut.
Berdasarkan pengakuan narasumber yang meminta agar namanya tidak disebutkan, mengatakan bahwa terkait dengan kelancaran aktifitas tambang emas yang diduga ilegal di Kabupaten Solok itu, sempat menghebohkan publik.
Pasalnya, kata dia, beberapa waktu yang lalu di Media Sosial khususnya Aplikasi WhastApp, tersebar salah satu potongan chat antara salah seorang yang diduga adalah oknum Aparat Penagak Hukum (APH) dengan seorang Oknum Wartawan.
Bahkan di media sosial tersebut, tidak hanya sebatas persoalan chat saja, namun bukti-bukti transferan yang diduga untuk pengamanan tambang ilegal, juga turut bocor dan berhasil di didapatkan oleh narasumber dan awak media setempat.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, dalam percakapan singkat yang tersebar itu, secara tidak langsung menegaskan bahwa aktifitas tambang di Kabupaten Solok sudah berada dibawah kendali dan koordinasi oknum tertentu, bahkan uang koordinasi untuk oknum wartawan, juga turut disebut-sebut demi kelancaran pengerukan kekayaan alam yang diduga ilegal di Kabupaten Solok.
โLalu apakah aktifitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok akan terus berlanjut, atau memang aktifitas tambang ini sudah tidak bisa diberantas lagi ??.Tentunya ini menjadi tanda tanya besar bagi setiap orang yang mengetahuinya,โ papar Narasumber dalam keterangannya.
โMemang sulit sich…. karena disatu sisi, tambang emas ilegal ini adalah sumber pendapatan bagi sebagian kecil masyarakat Kabupaten Solok, tetapi tentu tidak sebesar pendapatan para investor, yang datangnya tidak dari Kabupate Solok saja,โ imbuhnya.
Dalam keterangannya, dirinya juga mengingatkan, bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang punya aturan jelas pada setiap aspek kehidupan bangsa.
Siapapun yang ingin melakukan kegiatan usaha, apalagi melakukan aktivitas tambang emas, seharusnya ada ijin yang melekat pada usaha tersebut, jika tidak ada izin resmi maka itu adalah kegiatan ilegal yang perlu mendapatkan ganjaran secara hukum.
Karena ada alam yang mesti dijaga kelestariannya, ada potensi konflik ekonomi dan konflik sosial yang akan terjadi di tengah masyarakat, serta berbagai potensi masalah lainnya yang diperkirkan akan timbul di kemudian hari.
โTerlepas dari masalah itu semua, pertanyaan nya apakah aktifitas tambang emas ini akan terus berlangsung bebas di Kab. Solok ????, Apakah benar kegiatan penambangan liar ini (diduga;red) sudah membayar atau menyetorkan sejumlah uang pengamanan kepada oknum APH setempat ??,โ paparnya.
โPertanyaan selanjutnya apakah kegiatan tambang ini juga melibatkan orang-orang (oknum;red) berpangkat? bisa jadi…., karena tidak mungkin kegiatan penambangan liar tersebut dapat berjalan lancar tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Solok. Dan sangat tidak mungkin juga aparat penegak hukum tidak punya nyali untuk melibas kegiatan penambangan illegal tersebut, kecuali memang (diduga,;) โmain mataโ,โ tandasnya. (Frm)
Artikel ini bersumber dari pemberitaan di Harian Kompas, Kompas TV, Tribunnews dan Naskah Keterangan dari Narasumber pada Senin (7/4/2025) sekitar Pukul 09.50 WIB.