Menu

Somed BacainD

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Dimulai, Berikut Daftar Pelanggaran yang Menjadi Prioritas Polisi

Kombes Pol Latief Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan kepada awak media. (Hms)

Foto: Kombes Pol Latief Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan kepada awak media. (Hms)

JAKARTA, BacainD.com – Polda Metro Jaya hari ini, Senin (10/2/2025), resmi memulai Operasi Keselamatan Jaya 2025 dengan tema ‘Tertib Lalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita’.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari, hingga 23 Februari 2025, ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas di Jakarta.

Kombes Pol Latief Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini, pihaknya mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis.

Selain penindakan pelanggaran, operasi ini juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat serta kerja sama dengan berbagai komunitas dan elemen masyarakat untuk menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

BacainD Juga:  Polres Metro Jakarta Timur Gelar Sosialisasi Kesehatan Jantung dan Pembuluh Darah

“Selama operasi ini, kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menggandeng berbagai komunitas dan elemen masyarakat lainnya untuk bersama-sama menciptakan situasi berlalu lintas yang aman dan tertib,” ungkap Kombes Pol Latief Usman dalam keterangannya.

Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 antara lain:

    1. Penggunaan helm tidak sesuai standar SNI

    2. Melawan arus lalu lintas

    3. Penggunaan telepon genggam saat berkendara

    4. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba

    5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan

    6. Pengendara di bawah umur

    7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong

    8. Boncengan lebih dari satu orang

BacainD Juga:  Panen Medali, Tim Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Akan Dapat Pin Emas dari Kapolri

    9. Tidak memakai sabuk keselamatan

    10. Nomor polisi kendaraan tidak sesuai ketentuan

    11. Penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya

Selain itu, Kombes Pol Latief Usman juga mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dengan adanya Operasi Keselamatan Jaya 2025, diharapkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Jakarta dapat turun secara signifikan, menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Chanel BacainD.com
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
Ucapan Ramadhan BacainD.com