Menu

Somed BacainD

Jual Sabu di Salah Satu Ruangan Masjid, Marbot di Jakarta Utara Diringkus Polisi

Kapolsek Koja, Jakarta Utara saat memberikan keterangna kepada media. (hms)

Foto: Kapolsek Koja, Jakarta Utara saat memberikan keterangna kepada media. (hms)

JAKARTA, BacainD.com – Pria berinisial S (48) alias AK, seorang Marbot salah satu masjid di Kawasan Koja, Jakarta Utara, diringkus oleh pihak kepolisian saat bertransaksi menjual narkoba jenis sabu, di salah satu ruangan masjid.

Kompol M Syahroni, Kapolsek Koja, kepada media menerangkan, pelaku tersebut tertangkap tangan saat melakukan transaksi jual beli Sabu di ruang kerjanya sebagai marbot masjid.

“Pelaku ini tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli di Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan,” papar Kapolsek saat jumpa pers, Jumat (26/7/2024) seperti yang dilansir Antara.

Kapolsek menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan di ruangan masjid itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu didalam bungkus kurang lebih 27 paket, dengan berat total 21,60 gram.

BacainD Juga:  Mahkamah Agung Lipatgandakan Vonis Kadis PUPR Sumeulue dalam Kasus Korupsi

“Dijual oleh pelaku saudara S ini per paket seharga Rp1 juta. Jadi, kurang lebih kalau diuangkan Rp21,6 juta,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti, pihak Kepolisian juga menyita uang yang diduga hasil transaksi narkoba sebesar Rp 500 ribu, ponsel genggam dan timbangan digital.

M Syahroni kepada media menambahkan, pelaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial A di daerah Semper Barat. Kedua orang itu, sedang melakukan transaksi di salah satu ruangan yang ada di masjid tersebut.

S ini, kata Kapolsek, merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, dan saat ini, S tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara,” katanya.

BacainD Juga:  Sempat Liburan ke Bali Bersama Selingkuhannya, Melody Sharon Tersangka Penganiayaan Suami Akhirnya Ditangkap

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun. (Red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
Ucapan Ramadhan BacainD.com
WhatsApp Chanel BacainD.com