Menu

Somed BacainD

Diduga Gelapkan Hasil Penjualan 15 Tas Branded, Selebgram Cantik Ini Diringkus Polisi

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menunjukkan foto tersangka. (Hms for BacainD.com)

Foto: Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menunjukkan foto tersangka. (Hms for BacainD.com)

JAKARTA, BacainD.com – Diduga menggelapkan hasil penjualan sejumlah tas branded dari korbannya, AC alias AL seorang selebgram, ditangkap oleh Subdit Jatanras, Direskrimum Polda Metro Jaya.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang public figure berinisial AC alias AL,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Dia menyebutkan, AC alias AL sendiri, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor berinisial EL dengan korban berinisial FI.

Saat ini, kata Ade, tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan itu, dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan,” ucapnya.

BacainD Juga:  Siagakan 2.335 Personel Gabungan Amankan Laga Indonesia Vs Australia

“Alasan subjektif khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti,” Imbuhnya.

Diduga Gelapkan Hasil Penjualan 15 Tas Brended

Ade menjelaskan AC alias AL membeli tas mewah, antara lain Hermes dan Louis Vuitton kepada korban dengan cara mencicil. Awalnya pembayarannya lancar.

“Total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV,” katanya.

Selanjutnya setelah membeli 15 tas tersebut, pembayaran tersangka tidak lancar. Belakangan diketahui, dia menggelapkan hasil penjualan tas tersebut.

“Dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban,” Jelasnya.

BacainD Juga:  Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Amankan Sabu Seberat 11.3 Kg

Atas hal ini korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC alias AL,” pungkasnya. (Rnt)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com