KABUPATEN MOJOKERTO, BacainD.com – Seorang kakek AS (55) asal Tulangan, Sidoarjo, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto, di Kunjorowesi, Ngoro, karena kedapatan membawa Senjata Api Rakitan.
“Kami dapat informasi, laki-laki itu berkeliaran sambil membawa senjata api rakitan. Kami dapat laporan dan langsung menyiapkan pengejaran dan penyergapan,” kata AKP Nova Indra Pratama, Kasat Reskrim Polres Mojokerto kepada media saat jumpa pers, Jumat (26/7/2024).
Kata Dia, Semula tim kesulitan mendekteksi tersangka yang dilaporkan membawa senjata api. Namun, berkat kejelian petugas, mereka akhirnya berhasil mengamankan AS pada pukul 15.30 WIB. Saat itu juga tim reskrim Polres membawa tersangka ke Polres Mojokerto.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Saat ditangkap, AS membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol lengkap dengan sarung senjata (holster) warna coklat. Petugas juga menyita satu selongsong tambahan peluru kaliber 22, dua peluru revolver 3,8 jenis US, dan enam peluru kaliber 22 CIS3.
‘’Barang bukti senjata api jenis pistol rakitan beserta delapan buah amunisi telah kami uji laboratorium. Saat ini, barang bukti berada di Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1, ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka AS mengaku memiliki senjata api tersebut untuk berjaga diri dan ia mendapatkan senjata tersebut dari salah seorang teman.
“Senjata itu dikasih teman waktu satgas operasi Aceh tahun 2003 – 2004,” tandasnya. (Mca)