PASURUAN, BacainD.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mengetok palu persetujuan atas Peraturan Daerah baru mengenai perombakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah dalam rapat paripurna, Rabu (28/10/2026).

Langkah strategis lembaga legislatif ini diambil guna memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong efektivitas birokrasi, salah satunya dengan menyepakati pemisahan urusan pemadam kebakaran dari Satpol PP menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C yang berdiri sendiri demi menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif.

Juru Bicara Pansus III DPRD Kabupaten Pasuruan, Adib Ghoni Atqon menerangkan, pembenahan kelembagaan ini dirancang berdasarkan pertimbangan kebutuhan riil pelayanan dan beban kerja di lapangan.

Menurutnya, pemisahan tugas pemadam kebakaran dan operasi penyelamatan sangat mendesak agar setiap dinas dapat berkonsentrasi penuh menjalankan ranah kerjanya masing-masing.

​”Pembagian wewenang yang tegas dan spesifik akan membuat respons penanganan kebakaran maupun tindakan penyelamatan warga berlangsung jauh lebih maksimal,” ujarnya.

​Dengan cakupan wilayah Kabupaten Pasuruan yang membentang di 24 kecamatan, keberadaan struktur lembaga yang responsif menjadi kunci utama dalam menghadapi setiap potensi kedaruratan.

​Langkah pembentukan dinas mandiri ini diharapkan mampu menguatkan fokus pelayanan publik tanpa mengabaikan azas efisiensi penggunaan anggaran daerah.

​Pasca pemisahan ini, Satpol PP akan menitikberatkan kinerjanya pada pengawalan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta penataan ketertiban umum dan ketenteraman warga.

​Di samping itu, skema penataan ini turut menyasar penyesuaian kriteria Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Tipe A yang terintegrasi penuh dalam payung hukum daerah terbaru tersebut.

Langkah perombakan ini merujuk pada pemenuhan regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.

​Adib menambahkan, seluruh materi raperda yang dilaporkan dalam forum paripurna merupakan buah pembahasan intensif antara Pansus III bersama tim asistensi pemerintah daerah.

​”Proses kajian ini diselesaikan sebagai bagian dari komitmen menyelaraskan susunan dinas dengan tuntutan penyelenggaraan roda pemerintahan saat ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa pembahasan yang dilakukan bersama tim asistensi pemerintah daerah ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Samsul.

Dalam perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) terbaru ini, salah satu poin krusial yang disepakati adalah pemisahan urusan pemadam kebakaran dari instansi sebelumnya agar penanganan kedaruratan dapat berjalan lebih optimal.

Ditempat yang sama, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, menyambut baik disahkannya Raperda tersebut dan berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin kuat demi mempercepat kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap bisa melangkah seiring dan sejalan dengan arah dan tujuan yang sama untuk meningkatkan kinerja lebih baik, mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kemajuan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Rusdi.

Pemerintah daerah bersama DPRD berharap pembaruan perangkat daerah ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas melalui pelayanan publik yang semakin responsif dan berkualitas di Kabupaten Pasuruan. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.