BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) memberikan dukungan perbaikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk memperbaiki rumah secara mandiri.

Di Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, program Rutilahu menyasar 9 kepala keluarga (KK). Penerima program ditetapkan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi terhadap kondisi sosial ekonomi serta kondisi fisik rumah.

Lurah Jatiwaringin Haririh, S.IP., mengatakan, kondisi rumah dan kemampuan ekonomi keluarga menjadi bagian penting dalam proses penentuan calon penerima program.

“Program Rutilahu ini diperuntukkan bagi warga yang memang membutuhkan. Karena itu, kami melakukan pendataan dan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan calon penerima sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Haririh. saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh BacainD.com. Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, sejumlah kondisi fisik rumah menjadi perhatian dalam proses verifikasi. Di antaranya atap yang rusak atau membahayakan, dinding yang lapuk atau mengalami kerusakan, serta lantai yang masih berupa tanah atau dalam kondisi rusak.

Selain itu, aspek pencahayaan, sirkulasi udara, fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), dan sanitasi juga menjadi bagian yang diperhatikan. Kondisi luas bangunan dibandingkan dengan jumlah penghuni turut menjadi bahan pertimbangan.

“Selain melihat kondisi fisik rumah, kami juga memastikan rumah tersebut ditempati oleh calon penerima. Status kepemilikan tanah atau bangunan juga harus jelas dan tidak sedang dalam persoalan sengketa,” jelasnya.

Proses verifikasi dilakukan dengan melihat tingkat kerusakan rumah berdasarkan hasil survei di lapangan. Kondisi bangunan kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kebutuhan perbaikan.

Tim verifikasi juga melakukan kunjungan langsung ke rumah calon penerima untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya.

“Tim melakukan survei langsung ke rumah untuk mencocokkan kondisi ekonomi keluarga, kondisi fisik rumah, kepemilikan rumah atau tanah, kondisi sosial keluarga, serta tingkat urgensi perbaikan,” katanya.

Dalam proses pendataan, kelengkapan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta data alamat RT dan RW turut diperiksa.

Calon penerima juga diharapkan mengikuti seluruh tahapan verifikasi dan pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dukungan gotong royong atau swadaya masyarakat apabila menjadi bagian dari pelaksanaan program.

Lurah Jatiwaringin berharap program Rutilahu dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi warga yang memenuhi kriteria penerima.

“Kami berharap program ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya warga yang kondisi rumahnya sudah tidak layak tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk melakukan perbaikan secara mandiri,” pungkasnya.
(Nikko)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Darfindo Nikko

Darfindo Nikko - Wartawan dan Redaktur di BacainD.com yang berfokus pada liputan wilayah Bekasi Raya dan sekitarnya, mencakup isu pemerintahan, infrastruktur, hingga dinamika sosial masyarakat. Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan relevan bagi warga Bekasi dan pembaca setia BacainD.com.