Bekasi, BacainD.com – Kantor Imigrasi Bekasi memperkuat upaya pencegahan Tindak PidanaPerdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melaluiPenandatanganan Perjanjian Kerja Sama(PKS) Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi yangdilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Selasa(15/9/2026).

Kerja sama tersebut melibatkan sembilan desa/kelurahan di wilayah Bekasi, yaitu KelurahanTeluk Pucung, Ciketing Udlik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya, Mustikajaya,serta Desa Mekarmukli, Sindangjaya, dan Wanasari.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono. Dalamsambutannya, disampaikan bahwa Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi menjadi langkah untukmemperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam mendekatkan informasidan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.

Kegiatan kemudlan dilanjutkan dengan prosesi penandalanganan Perianjian Keria Samaantara Kantor lmigrasi Bekasi dengan sembilan desalkelurahan.

Melalui sinergi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasianyang benar, risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural, serta berbagaimodus yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM.

Dengan demikan,pencegahan dapat dlakukan sejak dari hulu melalui peringkatan pemahaman dankewaspadaan masyarakat.

Program Desa/Kelurahan Binaan migrasi menjadi wuiud semangat”migrasi untuk Rakyardengan menghalikan informasi keimigrasan lebih dekat kepada masygrakat sekaligusmemperkuat pencegahan TPPO dan TPPM seijak dini.
(Red)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Darfindo Nikko

Darfindo Nikko - Wartawan dan Redaktur di BacainD.com yang berfokus pada liputan wilayah Bekasi Raya dan sekitarnya, mencakup isu pemerintahan, infrastruktur, hingga dinamika sosial masyarakat. Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan relevan bagi warga Bekasi dan pembaca setia BacainD.com.