PASURUAN, BacainD.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sebanyak 900 ton udang impor di dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (21/9/2026) petang kemarin.

Penyegelan dilakukan, setelah KKP menemukan indikasi penyalahgunaan peruntukan dan dugaan beredarnya sebagian udang impor tersebut di pasar domestik.
Penyegelan menyasar PT Mega Marine Pride (MMP) dengan jumlah 885 ton udang impor serta PT Baramuda Bahari sebanyak 15 ton.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa tim pengawas masih terus melancarkan pemeriksaan intensif guna memastikan alur distribusi udang tersebut.

“Jadi tadi sudah disampaikan untuk di PT MMP ini berjumlah 885 ton udang impor dari negara tetangga penyitaan,” ucap Pung Nugroho Saksono.

Ia menegaskan bahwa, proses pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti di lingkup KKP saja, melainkan melibat instansi lain untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum lainnya.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi dan tidak hanya di kami saja. Selain itu, kami juga nanti menerjunkan ada teman-teman dari Dirjen Pajak dalam hal ini. Dalam hal ini kita komit serius untuk melakukan penanganan udang impor ilegal ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, langkah tegas ini diambil untuk melindungi para pelaku usaha perikanan, di dalam negeri agar tidak terdampak oleh masuknya komoditas luar secara tidak sah.

“Dan kami juga bersama dengan Pak TB, Dirjen Perikanan Budidaya, tadi yang menyampaikan bahwa dengan impor udang ini apakah mengganggu kondisi teman-teman petambak udang?,” tambahnya.

Pemeriksaan KKP sendiri meliputi pemenuhan aspek mutu, keamanan pangan, keberadaan produk reject, hingga tingkat kepatuhan perizianan serta kewajiban perpajakan dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Pajak dan BPPMHKP.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, dukungannya atas tindakan tegas yang diambil oleh jajaran PSDKP demi mengamankan ekosistem pasar perikanan hulu.

“Pak Dirjen PSDKP, saya mewakili Dirjen Perikanan Budidaya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Dirjen PSDKP. Kenapa demikian? Kami di sektor hulu ini pasti akan terdampak sangat signifikan, ya,” kata Haeru.

Ia memperingatkan bahwa merembesnya udang impor ke pasar lokal dapat merusak tatanan harga dan mengancam keberlangsungan hidup para petambak udang di Indonesia.

“Walaupun ini tidak udang vaname langsung, begitu, tetapi dengan kehadiran udang pink ini, maka ini akan terdampak terhadap pasar yang ada di domestik,” terangnya.

Haeru mendorong agar industri pengolahan lebih mengutamakan penyerapan komoditas udang hasil budidaya dari dalam negeri yang kualitas dan ketersediaannya melimpah.

“Kenapa tidak memanfaatkan udang yang ada di Indonesia yang lokal? Kita punya vaname, kita punya udang windu atau udang bagong, ya,” imbuhnya.

Hingga saat ini, sebanyak 900 ton udang impor tersebut masih berada dalam status tersegel di gudang masing-masing perusahaan sembari menanti hasil pemeriksaan utuh dari jajaran KKP. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.