JAKARTA, BacainD.com – Perdebatan mengenai pemberantasan judi online (judol) kembali mengemuka.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, aktivitas judi online semestinya masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Menurut Mahfud, langkah tersebut penting karena persoalan judi online tidak hanya berkaitan dengan pelaku di lapangan, tetapi juga menyangkut aliran dana dalam jumlah besar.

“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud dalam Podcast Terus Terang di YouTube @Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).

Mahfud menilai, pemberantasan judi online selama ini belum sepenuhnya menyentuh pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

Penanganan, menurut dia, kerap berhenti pada pelaku lapangan atau operator.

“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujarnya.

Dorong RUU Perampasan Aset Dibuka ke Publik

Selain soal judi online, Mahfud turut menyoroti proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR RI.

Dia meminta pemerintah dan DPR membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan pembahasan regulasi tersebut.

Menurutnya, draf maupun perkembangan penyusunan RUU sebaiknya dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti prosesnya.

“Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah,” kata Mahfud.

Mahfud menekankan, transparansi diperlukan agar proses pembentukan aturan tersebut tidak berjalan tertutup.

“Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” sambungnya.

Menurut Mahfud, keterbukaan tidak cukup hanya pada informasi umum. Pasal-pasal yang tengah dibahas juga perlu diketahui publik.

Dia juga mendorong agar masyarakat dilibatkan dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujarnya.

13 Tindak Pidana Masuk Daftar Perampasan Aset

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.

Daftar tersebut meliputi tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia.

Kemudian penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, serta pertambangan.

Selain itu, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga masuk dalam daftar tersebut.

Pernyataan Mahfud mengenai judi online menambah sorotan terhadap daftar tindak pidana yang nantinya dapat dijangkau melalui RUU Perampasan Aset.

Jika usulan tersebut diakomodasi, pemberantasan judi online tidak hanya akan berbicara mengenai pelaku, tetapi juga bagaimana aset dan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut dapat ditelusuri. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.