BEKASI, BacainD.com – Penetapan dua calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, belum sepenuhnya meredakan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Sorotan justru mengarah pada proses penetapan Ana Supriatna sebagai calon kepala desa nomor urut 02, menyusul munculnya pertanyaan terkait dokumen administrasi pencalonannya.
Sementara H. Riki Pratama ditetapkan sebagai calon nomor urut 01.
Ketua Panitia Pilkades Wangunharja, H. Udin, akhirnya memberikan klarifikasi setelah penetapan calon pada Kamis (10/9/2026). Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya mengakhiri pertanyaan mengenai dasar verifikasi administrasi calon nomor urut 02.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
H. Udin membenarkan keberadaan dokumen tersebut. Menurutnya, terdapat SKPI dari sekolah tingkat pertama di Cikarang Barat yang sebelumnya dikenal sebagai SMP dan kini menjadi SMP Negeri 1 Cikarang Barat.
“SKPI dari sekolah tingkat pertama Cikarang Barat yang dulunya SMP, sekarang SMP 1 Cikarang Barat. Sudah dicatatkan pada dinas yang terkait,” ujar H. Udin.
Ia juga menyebut adanya SKPI dari SDN Wangunharja 01.
“Yang kedua, SKPI sekolah dasar, Wangunharja 01. Termasuk saya juga alumni di situ,” katanya.
Ketika ditanya apakah persyaratan pendidikan yang dimaksud hanya sampai tingkat SMP, H. Udin menjawab singkat.
“Tingkat SMP saja,” ujarnya.
Bukan Sekadar Ada atau Tidaknya SKPI
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas.
Persoalan yang berkembang bukan semata mengenai ada atau tidaknya SKPI, tetapi juga menyangkut keabsahan dokumen, proses penerbitan, pencatatan, serta mekanisme verifikasi yang digunakan panitia sebelum menetapkan calon nomor urut 02 memenuhi persyaratan.
Hal itu menjadi penting karena keputusan panitia menentukan siapa saja yang berhak mengikuti tahapan kontestasi Pilkades Wangunharja.
Dalam konteks tersebut, calon nomor urut 01, H. Riki Pratama, maupun masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bahwa seluruh peserta telah melalui proses verifikasi dengan standar dan ketentuan yang sama.
Panitia Klaim Berjalan Sesuai Aturan
H. Udin menegaskan bahwa proses penetapan calon dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk proses calon seperti biasa, kita mengambil jalan yang normatif, yaitu jalan yang benar-benar di bawah payung hukum, terutama dari PP,” katanya.
Namun, sejauh penjelasan yang disampaikan, belum dipaparkan secara rinci kepada publik mengenai dokumen hasil verifikasi yang menjadi dasar panitia menyatakan calon nomor urut 02 memenuhi persyaratan.
Begitu pula mengenai mekanisme verifikasi, pihak yang melakukan pemeriksaan dokumen, serta bagaimana keberatan atau persoalan administrasi yang sebelumnya berkembang diselesaikan oleh panitia.
Di sinilah letak persoalan yang masih menyisakan tanda tanya.
Jika seluruh persyaratan telah dinyatakan memenuhi ketentuan, penjelasan mengenai dasar keputusan tersebut menjadi penting untuk menjaga kepercayaan calon maupun masyarakat terhadap proses Pilkades.
Polemik Administrasi Berujung Laporan Polisi
Persoalan tersebut bahkan disebut telah berlanjut ke ranah hukum.
H. Udin mengungkapkan bahwa dirinya bersama seluruh anggota Panitia Pilkades Wangunharja telah dilaporkan ke polisi.
Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan persoalan surat pencabutan keterangan dari pihak sekolah dan kepala sekolah.
H. Udin menyebut panitia menemukan dokumen yang menurut mereka menimbulkan keraguan, salah satunya karena surat pencabutan tersebut tidak memiliki nomor surat.
“Surat pencabutan tersebut tidak memiliki nomor surat,” ungkapnya.
Ia juga menyebut terdapat surat lain dengan isi serupa, namun nomor suratnya ditulis secara manual.
“Ada nomor surat tulisan secara manual, pakai tangan, jadi tidak diketik. Itu adalah suatu hal yang untuk kami meragukan,” katanya.
H. Udin memastikan laporan polisi tersebut memang telah berjalan.
“Benar. Sudah pemanggilan, sudah kami datang,” ujarnya.
Menurutnya, bukan hanya dirinya yang dilaporkan. Seluruh anggota panitia juga ikut menjadi pihak terlapor.
“Yang terlaporkan saya sendiri sebagai ketua, semua anggota, enam-enamnya. Semua dilaporkan dan sudah diproses di BAP oleh pihak penyelidik untuk klarifikasi,” kata H. Udin.
Saat memenuhi panggilan penyelidik, panitia, kata dia, turut membawa sejumlah dokumen terkait proses pencalonan.
“Semua kami bawa dari surat pernyataan dan ada 12 persyaratan. Kami bawa dan kami sampaikan terkait dengan pemilihan kepala desa,” ujarnya.
Penetapan Calon Belum Menutup Polemik
Penetapan Ana Supriatna sebagai calon nomor urut 02 dan H. Riki Pratama sebagai calon nomor urut 01 memang telah menjadi keputusan panitia.
Namun, persoalan mengenai dokumen administrasi dan proses verifikasi masih menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Apalagi, Ketua Panitia sendiri mengungkap bahwa persoalan dokumen tersebut telah berujung pada laporan polisi dan pemeriksaan terhadap seluruh anggota panitia.
Karena itu, transparansi menjadi kunci agar polemik tidak berkembang menjadi persoalan baru menjelang pelaksanaan Pilkades Wangunharja.
Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana: apa dasar verifikasi yang digunakan panitia hingga calon nomor urut 02 dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan?
Jika dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan sah sesuai ketentuan, penjelasan yang terbuka diharapkan dapat memberikan kepastian kepada calon lain dan masyarakat.
Sebaliknya, jika masih terdapat persoalan administrasi, publik tentu berharap mekanisme penyelesaiannya dijelaskan sesuai aturan yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut dua nama yang akan bertarung dalam Pilkades Wangunharja.
Lebih dari itu, proses verifikasi dan transparansi penetapan calon menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan adil, terbuka, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga penetapan calon pada Kamis (10/9/2026), dua nama resmi ditetapkan mengikuti Pilkades Wangunharja, yakni H. Riki Pratama sebagai calon nomor urut 01 dan Ana Supriatna sebagai calon nomor urut 02. (Frm)












