PASURUAN, Bacain.com – Pengedar sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan lumpuh di tangan Satreskoba Polres Pasuruan Kota. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 (12 hingga 23 Agustus), polisi meringkus Lima pengedar dan sita puluhan gram sabu.
“Dalam OPS Tumpas Narkoba Semeru 2026 kemarin, kami berhasil meringkus 5 lima tersangka pengedar sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, Rabu (1/9/2026).
Ronny menjelaskan, kelima pelaku yakni berinisial A-W (40) Warga Desa Tambakrejo, Pasrepan, S-A (33) Warga Desa Syiar, Rembang DAN Z-B (33) Warga Desa Dadapan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
“Keduanya A-R (24) Warga Kelurahan Sekargadung, Purworejo serta N-F (25) Warga Kelurahan Krampyangan, Bugul Kidul Kota Pasuruan,” jelasnya.
Rangkaian penindakan dimulai pada Rabu (12/8/2026) malam di Jalan Gusdur, Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka AW, polisi menyita satu klip plastik kristal sabu seberat 0,63 gram. Berselang beberapa jam kemudian, Kamis (13/8/2026) dini hari, petugas mencokok SA di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Pengungkapan berlanjut pada Senin (17/8/2026) sore dengan membekuk ZB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Tembokrejo, serta penangkapan pasangan tersangka AR dan NF pada Selasa (18/8/2026) di wilayah Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Dari ke lima tersangka pengedar, kami menyita 51,10 gram sabu. Tak hanya itu, kami juga menyita Handphone, Alat hisap, uang tunai hingga klip kosong serta motor,,” ujarnya.
Ronny menambahkan, pihaknya akan terus bergerak menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, “Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya,” tambahnya.
Guna mengusut tuntas jaringan ini, Polres Pasuruan Kota memastikan proses hukum seluruh tersangka terus berjalan. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (BM)






