BEKASI, BacainD.com – Gemerlap Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Irigasi Jalan Suka Danau, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, kembali menyisakan tanda tanya? di kawasan yang dikenal sebagai Warung Remang-Remang Rawapalangan itu, sejumlah tempat usaha hiburan masih beraktivitas.

Kondisi tersebut menjadi sorotan, karena Kabupaten Bekasi memiliki aturan daerah yang secara tegas mengatur, bahkan melarang, sejumlah jenis usaha hiburan tertentu.

Di tengah aturan tersebut, muncul dugaan adanya praktik “jatah koordinasi” kepada oknum tertentu agar aktivitas usaha tetap dapat berjalan.

Dugaan ini disampaikan salah seorang pemilik warung remang-remang di kawasan tersebut. Kepada Bacaind.com, M-R menceritakan bahwa, usaha di lokasi itu telah berlangsung selama puluhan tahun.

Ia mengatakan, urusan operasional dan keamanan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah pihak.

“Warung-warung di sini sudah puluhan tahun. Untuk perizinan saya hanya koordinasi ke Satpol PP, ke RT dan yang lain-lain untuk jatah bulan sekaligus untuk keamanan,” kata M-R.

Ia juga mengungkapkan, biaya sewa tempat mencapai diharga Rp 80 juta per tahun. Dengan pola operasional yang berjalan, modal tersebut dapat kembali dalam waktu relatif singkat.

Pernyataan tersebut tentu memunculkan pertanyaan lebih jauh, jika kegiatan usaha tersebut berada dalam wilayah yang telah diatur, secara ketat oleh pemerintah daerah, atas dasar apa aktivitasnya masih dapat berlangsung?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016.

Dalam Pasal 47 ayat (1), perda tersebut mengatur jenis usaha pariwisata yang dilarang. Di dalamnya tercantum diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat (massage), live music, serta jenis usaha lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan norma agama.

Dengan demikian, keberadaan aktivitas hiburan malam di kawasan Rawapalangan patut mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah, khususnya mengenai status usaha, perizinan, pengawasan, serta langkah penegakan aturan yang telah ditetapkan.

Pantauan Bacaind.com di lokasi juga mendapati sejumlah pemandu karaoke berada di tempat usaha sambil menunggu kedatangan pengunjung.

Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa kawasan itu masih menjadi bagian dari aktivitas ekonomi hiburan malam.

Namun persoalan yang lebih besar bukan sekadar soal keberadaan THM.

Jika benar terdapat pembayaran rutin kepada pihak tertentu di luar mekanisme resmi pemerintah, maka persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan praktik pungutan tidak resmi.

Karena itu, klaim mengenai “jatah koordinasi” perlu diverifikasi secara serius dan dijelaskan kepada publik oleh pihak-pihak yang disebut.

Sampai berita ini diterbitkan, BacainD.com belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Cikarang Barat, Satpol PP Kabupaten Bekasi maupun dinas terkait mengenai keberadaan aktivitas THM di kawasan tersebut dan dugaan “jatah koordinasi” yang disampaikan pemilik usaha.

Kini pertanyaannya sederhana, tetapi penting: ketika aturan sudah dibuat dan larangan sudah tertulis, siapa yang memastikan aturan itu benar-benar dijalankan di lapangan?

Jawaban pemerintah daerah atas pertanyaan tersebut menjadi penting, bukan hanya untuk menjelaskan keberadaan THM di Rawapalangan, tetapi juga untuk memastikan bahwa aturan daerah tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas. (frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.