TEGAL, BacainD.com – Praktik penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Prabu Mas Group, Kota Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik.

PT Prabu Mas Group beralamat di Jalan Cik Ditiro, Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan ini juga memiliki fasilitas penyimpanan di Jalan Nasional 1, Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Sindikat korporasi ini diduga dipimpin oleh Fikri selaku pemilik modal, Budi sebagai koordinator lapangan, dan Tris sebagai kepala gudang. Dari dua lokasi tersebut, PT Prabu Mas Group diduga menjalankan 3 modus kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat:

Pertama, diduga mendatangkan minyak mentah atau “minyak cong” dari Plaju, Palembang. Minyak yang tidak sesuai SNI ini disamarkan di dalam truk tanki pengangkut minyak sawit curah / CPO. Secara teknis, pencampuran minyak mentah ke solar sangat berbahaya karena mengandung belerang tinggi, logam berat, dan kekentalan tidak stabil. Hal ini berpotensi merusak injektor, mengikis silinder mesin, hingga menyebabkan engine breakdown yang membahayakan pengguna, terutama di sektor industri.

Kedua, sindikat diduga mengoperasikan mobil Mitsubishi L300 yang dimodifikasi untuk menyedot solar bersubsidi dari puluhan SPBU. Dalam sehari ditaksir mampu menyedot 5.000 hingga 10.000 liter. Solar subsidi yang seharusnya dijual Rp6.800 per liter untuk masyarakat, nelayan, dan petani, kemudian dijual kembali ke industri dengan harga Rp13.000 hingga Rp15.000 per liter.

Ketiga untuk mengelabui sistem, diduga pelaku memborong barcode milik petani dan nelayan dengan iming-iming uang. Barcode tersebut digunakan sebagai tameng agar aktivitas pembelian dalam jumlah besar terlihat sah.

Kelancaran aksi ini diduga membuat PT Prabu Mas Group bertindak arogan. Koordinator lapangan, Budi, bahkan secara terbuka mengklaim telah memonopoli 40% peredaran solar di kawasan Pelabuhan Tegal. Monopoli ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar subsidi di Kota Tegal.

Ketika tim investigasi media mencoba melakukan peliputan, diduga terjadi upaya intimidasi dari pihak terkait.

Masyarakat dan insan pers mendesak negara hadir. Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di gudang Jalan Cik Ditiro diduga masih berjalan. Muncul dugaan adanya pembiaran yang mencederai rasa keadilan publik.

Masyarakat berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Jawa Tengah Drs. Ahmad Luthfi, S.H, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, Kapolres Kota Tegal AKBP Heru Antariksa Cahya, S.I.K., M.H., dan Kepala Hiswana Migas Tegal Fajar Mahardika segera mengambil langkah tegas.

Langkah yang diminta meliputi: penyegelan dan pemberhentian total seluruh aset PT Prabu Mas Group, pencabutan izin operasional dan niaga BBM, serta penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat termasuk dugaan oknum aparat yang menerima gratifikasi.

“Ini bukan hanya kejahatan ekonomi. Ini soal hajat hidup orang banyak, keadilan distribusi BBM subsidi, dan marwah penegakan hukum. Mafia BBM harus diputus mata rantainya,” tegas perwakilan masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas mafia energi dan memastikan solar subsidi tepat sasaran bagi rakyat kecil. (Suryo ST)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Suryono ST

Suryono ST atau yang lebih akrab disapa dengan sebutan "Ketua Aing" merupakan Pimpinan Perusahaan BacainD.com yang memiliki komitmen kuat dalam membangun media digital yang kredibel dan berintegritas. Berpengalaman dalam pengelolaan media serta pengembangan karya pemberitaan sehingga menjadi sebuah informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat luas.