BEKASI, BacainD.com – Polemik dana kompensasi bau bagi warga terdampak operasional TPST Bantargebang kembali mencuat.
Kali ini, Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk turun tangan menyelidiki dugaan pengurangan dana kompensasi yang selama ini menjadi hak masyarakat di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah warga mengaku menerima dana kompensasi dengan nominal yang lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
Kondisi itu memicu tanda tanya sekaligus keresahan di tengah masyarakat penerima manfaat.
Menurut keterangan salah seorang warga yang identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan nama samaran Ronaldo, dana kompensasi yang biasanya diterima sebesar Rp1,2 juta setiap tiga bulan kini hanya diterima sebesar Rp800 ribu.
“Diduga ada penyelewengan uang kompensasi TPA Bantargebang. Dulu per tiga bulan warga menerima Rp1,2 juta, sekarang hanya Rp800 ribu,” ujar Ronaldo.
Ia menjelaskan, pencairan dana tersebut tetap dilakukan setelah menunggu tiga bulan. Namun, nominal yang diterima warga disebut setara dengan kompensasi dua bulan.
“Kalau ditanya kenapa hanya Rp800 ribu, jawabannya sekarang dihitung dua bulan. Padahal pencairannya tetap setelah tiga bulan,” katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran mendalam.
Menurutnya, dugaan pengurangan dana kompensasi tidak boleh dianggap sekadar persoalan administrasi, melainkan harus dipastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan anggaran.
“Jika benar terjadi pengurangan dana kompensasi yang menjadi hak warga, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Kejati DKI Jakarta perlu memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan dan penyaluran dana kompensasi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,” tegas Ahmad Fauzi, Kamis (18/6/2026).
Menurut Fauzi, dana kompensasi bau merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang selama bertahun-tahun harus hidup berdampingan dengan dampak lingkungan dari aktivitas TPST Bantargebang.
Karena itu, setiap rupiah yang dianggarkan harus disalurkan secara utuh, tepat sasaran, dan transparan.
“Warga Bantargebang telah menanggung beban lingkungan selama bertahun-tahun. Jangan sampai hak kompensasi yang seharusnya mereka terima justru berkurang tanpa penjelasan yang jelas. Jika ditemukan adanya indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, GERTAK juga meminta Kejati DKI Jakarta melakukan audit investigatif terhadap mekanisme penyaluran dana kompensasi yang bersumber dari anggaran tipping fee TPST Bantargebang.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak terjadi kebocoran anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
Fauzi menilai besarnya anggaran tipping fee yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan transparan.
“Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi hak warga terdampak justru berkurang tanpa kejelasan. Kami meminta Kejati DKI Jakarta segera bertindak agar persoalan ini tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat,” katanya.
GERTAK menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penjelasan resmi dari pemerintah maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Organisasi itu juga membuka ruang bagi warga yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana kompensasi untuk menyampaikan laporan dan keterangan tambahan. (Frm)






