BEKASI, BacainD.com – Dugaan ketidaksesuaian legalitas operasional PT Glow Industri Herbal Care mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tim gabungan dari DPMPTSP bersama Satpol PP dan dinas terkait turun langsung melakukan visitasi lapangan guna menelusuri kesesuaian izin usaha hingga legalitas bangunan perusahaan tersebut.
Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Penerbitan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Woko, mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan berlangsung pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ketika kami visitasi bersama Satpol PP, pihak perusahaan belum bisa menunjukkan PBG. Katanya masih dicari. Tapi biasanya kalau seperti itu, ya indikasinya memang belum ada,” ujar Woko, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, legalitas dasar seperti kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga PBG merupakan syarat penting yang semestinya dipenuhi sebelum aktivitas usaha berjalan.
Namun sejak diterapkannya sistem OSS Risk Based Approach (RBA), banyak pelaku usaha dapat langsung beroperasi meski sebagian dokumen dasar belum sepenuhnya rampung.
“Sekarang izin usaha bisa terbit otomatis melalui OSS berdasarkan tingkat risiko. Akibatnya, banyak perusahaan beroperasi dulu, baru mengurus PBG setelah ada pengawasan atau tekanan,” katanya.
Woko juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian klasifikasi risiko usaha PT Glow Industri Herbal Care.
Menurutnya, industri kosmetik dan parfum memiliki tingkat risiko yang tidak bisa dianggap rendah karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan pengelolaan limbah produksi.
“Kalau melihat aktivitasnya sebagai industri kosmetik dan parfum, menurut saya seharusnya ada verifikasi pemerintah yang lebih mendalam. Karena ini berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi perizinan, DPMPTSP turut menyoroti aspek tata ruang dan garis sempadan bangunan (GSB).
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, posisi bangunan dinilai terlalu dekat dengan akses jalan.
“Kalau penilaian saya pribadi, GSB-nya tidak masuk. Dari pinggir jalan ke bangunan terlalu dekat,” tambah Woko.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian teknis terkait bangunan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Sementara DPMPTSP berperan sebagai portal administrasi dalam penerbitan izin usaha.
Menurut Woko, keberadaan PBG menjadi indikator penting bahwa seluruh komponen teknis bangunan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau PBG sudah ada dan sesuai, biasanya komponen di bawahnya sudah clear semua,” pungkasnya. (Frm)






