PASURUAN, BacainD.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus pengurusan perkara. Tersangka diduga kuat telah menipu seorang terpidana korupsi dengan menjanjikan bahwa penyelidikan kasusnya bisa dihentikan, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya menyampaikan, bahwa kasus ini bermula pada September 2024 lalu, ketika seorang pria yang kini berstatus terpidana, Mohamad Najib, menemui tersangka R. Saat itu, Mohamad Najib tengah terjerat kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.

“Jadi tersangka R kemudian menjanjikan bisa menyelesaikan dan menghentikan perkara tersebut dengan cara mencarikan tim hukum khusus,” ucap Rustandi, Selasa (19/05/2026).

Menurutnya, untuk mematangkan rencananya, tersangka R mempertemukan Mohamad Najib dengan dua orang lainnya, yakni T dan D, di sebuah hotel di Kediri, “Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya sejumlah biaya pengurusan perkara yang harus dibayarkan oleh Mohamad Najib melalui transfer ke rekening pribadi milik tersangka R,” ujarnya.

Demi memenuhi permintaan uang tersebut, Mohamad Najib nekat mengumpulkan para Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Pasuruan. Uang yang dikumpulkan tersebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PKBM, yang kemudian ditransfer secara bertahap ke rekening tersangka R.

Namun, alih-alih digunakan untuk mengurus perkara, uang tersebut justru dipakai oleh tersangka R untuk merenovasi tempat usaha miliknya dan membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Rustandi menegaskan, bahwa tindakan tersangka tidak hanya murni penipuan, namun juga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena menggunakan dana negara.
“Tersangka R diduga kuat telah memanipulasi terpidana Mohamad Najib dengan janji palsu untuk menghentikan perkara. Akibat perbuatan tersangka yang mengalirkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tersebut, keuangan negara dirugikan sekitar Rp606.000.000,00. Saat ini tim penyidik terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kejari Kabupaten Pasuruan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Tersangka disangka melanggar dakwaan Kesatu Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia juga dijerat dengan dakwaan Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 UU Penyelenggaraan Tindak Pidana Korupsi, atau dakwaan Kedua yakni Pasal 607 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.