BEKASI, BacainD.com – Untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi saat ini tengah mematangkan rencana kebijakan pembatasan jam operasional truk, khususnya untuk angkutan barang dan tambang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengatakan kebijakan tersebut akan diawali dengan tahap sosialisasi kepada para pelaku usaha transportasi sebelum diberlakukan secara resmi.
“Penerapan ini akan kami sosialisasikan terlebih dahulu, baik melalui peraturan bupati maupun surat edaran terkait jam operasional truk,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Saat ini, Dishub masih menyusun kajian teknis sebagai dasar kebijakan. Kajian tersebut mencakup penentuan ruas jalan yang dapat dilalui kendaraan berat, pengaturan waktu operasional, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.
“Kami sedang menyusun dan akan membahasnya bersama dalam forum lalu lintas, termasuk dengan Satlantas. Ada rencana pengaturan jam operasional angkutan tambang agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat, terutama pada jam sibuk,” jelasnya.
Menurut Agus, pengaturan ini bertujuan membatasi pergerakan kendaraan berat pada waktu padat atau jam puncak, sehingga arus lalu lintas dapat tetap lancar dan aman.
Ia menambahkan, kajian teknis tersebut juga akan menjadi dasar penetapan rute khusus, jadwal operasional, serta sanksi bagi pelanggar.
“Kebijakan ini sangat memungkinkan diterapkan, dan sejumlah daerah lain juga sudah melaksanakannya,” katanya.
Dalam penyusunannya, Dishub melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas, seperti Organda, Satlantas Polres Metro Bekasi, serta instansi terkait lainnya.
Selain tahap sosialisasi, Dishub juga menyiapkan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.
Agus menilai, pelanggaran yang masih kerap terjadi menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Diperlukan kesadaran bersama serta penegakan aturan yang lebih tegas agar kondisi ini tidak terus berulang,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan aktivitas kendaraan berat dapat lebih tertib serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. (Ths)






