BEKASI, BacainD.com – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyarankan pencairan dana Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren 2026 senilai Rp 100 Juta per RW, dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terbit, guna memastikan tata kelola program berjalan baik.
“Kita ingin mendapatkan pandangan BPK terkait laporan keuangan dana Rp100 juta per RW. Kalau dianggap baik dan bermanfaat bagi masyarakat, saya kira tidak ada hambatan untuk dicairkan,” ujarnya.
Meski demikian, Sardi menegaskan bahwa pengajuan dana sebenarnya sudah bisa dilakukan tanpa harus menunggu LHP BPK.
“Saya konfirmasi ke BPKAD, pencairan tidak harus menunggu LHP BPK. Artinya, setiap usulan dari kelurahan bisa langsung diproses,” katanya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK nantinya akan menjadi bahan evaluasi DPRD untuk memperbaiki pelaksanaan program, termasuk mempercepat laporan pertanggungjawaban dari pengurus RW.
“Ke depan, kalau standar akuntansi sudah jelas, proses pelaporan tidak perlu memakan waktu lama,” ujarnya.
Pada pelaksanaan tahun kedua ini, Sardi juga meminta pengurus RW memetakan kembali kebutuhan lingkungan yang belum terpenuhi serta memastikan penggunaan dana dilakukan secara transparan.
“Jangan sampai dana Rp100 juta per RW itu tidak efektif,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut mekanisme pencairan telah siap dan pengajuan sudah dapat dilakukan. Ia berharap proses pencairan bisa segera rampung sebelum Juni 2026.
“Pengajuan sudah bisa dilakukan. Harapannya sebelum Juni ini sudah selesai,” kata Tri.
Menurutnya, pemeriksaan laporan pertanggungjawaban telah dilakukan secara ketat oleh Inspektorat. Ia juga menilai yang perlu diperkuat saat ini adalah edukasi terkait standar pelaporan sesuai tata kelola keuangan pemerintah.
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi memastikan anggaran program telah dialokasikan dalam DPA kelurahan dan dijadwalkan cair pada triwulan II 2026.
Namun hingga awal pekan ini, belum ada pengajuan pencairan yang masuk.
“Belum terdapat RW atau Pokmas melalui kelurahan yang mengajukan pencairan ke Bidang Perbendaharaan BPKAD,” ujar Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto.
Ia menjelaskan, saat ini pengurus RW dan kelompok masyarakat masih menyusun proposal sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang tata cara pencairan dana.
BPKAD pun mengimbau agar pengajuan segera dilakukan agar penyaluran dana dapat tepat waktu.
“Diharapkan periode April hingga Juni 2026 seluruh dana program sudah tersalurkan kepada penerima manfaat,” katanya. (Ths)






