BEKASI, BacainD.com – Usai melewati libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi, Pemerintah Kota Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Hal ini dilakukan meski sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas melalui skema Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN selama masa libur dan cuti bersama.
Dalam aturan itu, sebanyak 37,4 persen ASN di lingkungan Pemkot Bekasi melaksanakan tugas secara fleksibel melalui WFA.
Skema ini diberlakukan selama tiga hari pasca cuti bersama, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk adaptasi pola kerja yang lebih dinamis, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja pelayanan publik.
Ia memastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga dan menjalankan tugasnya secara optimal.
“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tri menilai momentum pasca libur panjang menjadi titik penting untuk kembali menguatkan etos kerja dan kedisiplinan ASN.
Ia berharap seluruh aparatur dapat segera beradaptasi dan fokus memberikan pelayanan terbaik.
“Kita ingin memastikan setelah libur panjang, seluruh ASN kembali fokus bekerja, meningkatkan kinerja, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bekasi,” pungkasnya.
Dengan penerapan sistem kerja yang fleksibel namun tetap terukur, Pemkot Bekasi optimistis kualitas pelayanan publik tetap terjaga, bahkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Firman)






