Bekasi, BacainD.com – Persoalan administrasi yang kerap dianggap sepele dinilai dapat berujung konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum Advokat Prabu, S.H., dalam keterangan kepada media di kediamannya, baru-baru ini.
Prabu menjelaskan bahwa kesalahan dalam tata kelola administrasi tertentu berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, apabila terdapat unsur penguasaan dan penyalahgunaan terhadap barang atau dokumen yang bukan haknya. Ia menegaskan, penilaian pidana tetap bergantung pada pembuktian dan proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, ketentuan mengenai penggelapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 372 tentang penggelapan secara umum dan Pasal 374 mengenai penggelapan dalam jabatan yang memuat unsur pemberatan karena adanya penyalahgunaan kepercayaan.
“Jika unsur-unsurnya terpenuhi dan dapat dibuktikan, ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara,” ujar Prabu. Kamis (12/2/2026).
Ia juga menyoroti kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat apabila perbuatan tersebut melibatkan pejabat atau aparatur yang diberi kewenangan mengelola aset, uang, atau surat berharga milik negara maupun lembaga publik.
Dalam konteks tersebut, kata dia, penegak hukum dapat merujuk pada pasal terkait penggelapan oleh pejabat sebagaimana diatur dalam KUHP maupun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan resmi.
Prabu menambahkan, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi publik perlu dijaga untuk mencegah potensi pelanggaran hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme pemeriksaan dan peradilan sebelum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai edukasi hukum kepada masyarakat dan tidak merujuk pada perkara atau pihak tertentu. (Mr.D)






