BEKASI, BacainD.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan sikap tegas terhadap rencana penggunaan insinerator yang sempat menuai sorotan publik pada tahun lalu. Dalam rapat bersama dinas terkait, anggota Komisi III, Mustakim, memastikan teknologi pembakaran sampah tersebut tidak lagi menjadi opsi penanganan sampah di Kabupaten Bekasi.
Penegasan itu kian menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi menyatakan tidak pernah menerbitkan izin penggunaan insinerator. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kepala bidang terkait di lingkungan DLH.
“DLH sudah menyampaikan secara tegas bahwa izin insinerator itu tidak dikeluarkan. Artinya, opsi tersebut sudah jelas tidak dilanjutkan,” ujar Mustakim.
Dengan tertutupnya opsi insinerator, Mustakim mendorong DLH untuk segera mengambil langkah konkret dalam penanganan sampah. Ia menilai persoalan sampah tidak boleh terus berlarut tanpa kepastian arah kebijakan.
“Ini pekerjaan rumah besar bagi kita semua. Harus segera ditangani, jangan terus ditunda. Harapannya, dalam hitungan minggu atau paling lambat awal bulan sudah terlihat langkah nyata,” katanya.
Sejalan dengan kebijakan daerah, praktik pembakaran sampah kini dilarang secara tegas di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk di kawasan perumahan maupun proyek pengembangan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Larangan tersebut, menurut Mustakim, sekaligus memperjelas skema pengelolaan sampah yang harus dijalankan. Seluruh sampah wajib diangkut dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu.
“Kalau sampah tidak boleh dibakar, solusinya sudah jelas. Sampah harus diangkut ke TPA. DLH wajib menjalankan tugasnya, dan para developer juga harus berkoordinasi dengan DLH agar pembuangan dilakukan ke Sumur Batu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pengembang perumahan tidak lagi mengelola sampah secara sepihak dengan cara-cara yang melanggar ketentuan.
Koordinasi dengan DLH disebut menjadi keharusan agar pengelolaan sampah masuk ke dalam sistem resmi pemerintah daerah. Meski demikian, Mustakim tidak menampik bahwa persoalan sampah di Kabupaten Bekasi masih menjadi tantangan besar.
Kondisi TPA Sumur Batu dan TPA Burangkeng dinilai belum sepenuhnya tertangani. Khusus di TPA Burangkeng, persoalan air lindi menjadi sorotan serius karena berdampak langsung terhadap kesehatan dan keselamatan warga di sekitarnya.
“Kita harus jujur, persoalan Burangkeng belum selesai. Ada proyek PSL yang masih terus kita perjuangkan. Warga sekitar TPA harus menjadi perhatian utama, terutama terkait dampak air lindi,” pungkasnya. (Frm)






