BEKASI, BacainD.com – Polemik aktivitas produksi PT Glow Industri Herbal Care di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, terus bergulir dan kian menyedot perhatian publik.
Setelah pengakuan Ketua RT yang mengaku “kecolongan” selama berbulan-bulan, kini penegasan datang langsung dari pemerintah desa.
Kepala Desa Tanjung Baru, Dudu Sumbali, memastikan hingga saat ini perusahaan kosmetik tersebut belum mengantongi izin lingkungan maupun Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebagai syarat dasar beroperasi di wilayahnya.
Penegasan itu disampaikan menyusul menguatnya sorotan masyarakat terkait dugaan pengelolaan limbah perusahaan yang dinilai belum sesuai ketentuan. Dudu menepis, anggapan adanya pembiaran dari pemerintah desa terhadap aktivitas usaha tersebut.
“Selama ini dia belum pernah ke desa, belum ada koordinasi. Masalah izin lingkungannya tidak ada, SKDU juga tidak ada semua,” tegas Dudu saat ditemui di Kantor Desa Tanjung Baru, Selasa (27/01/2026).
Menurut Dudu, pihak perusahaan memang sempat mendatangi kantor desa untuk mengajukan pembuatan SKDU. Namun proses tersebut tidak dapat dilanjutkan lantaran persyaratan utama belum dipenuhi.
Ia menegaskan, mekanisme perizinan tidak bisa ditempuh secara instan apalagi dilompati. Izin lingkungan, kata dia, merupakan fondasi awal sebelum dokumen administrasi lain diterbitkan.
“Kemarin datang ke sini mau bikin SKDU, tapi izin lingkungannya saja belum ada. Sesuai prosedur dong, izin lingkungan dulu baru SKDU. Kalau kita paksakan bikin SKDU, kita mau didemo masyarakat?” ujarnya.
Pernyataan Kepala Desa ini sekaligus menguatkan pengakuan Ketua RT setempat, Tirman, yang sebelumnya menyebut tidak pernah ada koordinasi dari pihak perusahaan sejak awal operasional.
Bahkan, keberadaan pabrik baru ia ketahui setelah aktivitas produksi berjalan sekitar enam hingga tujuh bulan. Dalam perspektif pemerintahan desa, ketiadaan laporan resmi dan koordinasi berjenjang menunjukkan adanya persoalan serius dalam kepatuhan prosedural.
Terlebih, perusahaan tersebut diduga telah beroperasi hampir dua tahun tanpa kejelasan izin lingkungan, termasuk pengelolaan limbah cair yang berpotensi mencemari saluran air umum.
Hingga kini, aktivitas produksi PT Glow Industri Herbal Care dilaporkan masih berlangsung. Di sisi lain, kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan risiko kesehatan terus membesar, seiring belum adanya penjelasan terbuka dari pihak perusahaan.
Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Glow Industri Herbal Care masih belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi atas pengakuan Ketua RT maupun penegasan pemerintah desa terkait perizinan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, seiring tuntutan publik akan transparansi dan kepastian hukum dalam aktivitas industri di tengah permukiman warga. (Frm)






