BEKASI, BacainD.com – Tim 11 ABK melayangkan surat somasi kepada PT KMU terkait dugaan perusakan lahan milik warga atas nama Irod Ismed di kawasan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Senin (20/10/2025).

Surat somasi tersebut diserahkan langsung oleh kuasa Tim 11 ABK dan diterima oleh staf PT KMU di kantor perusahaan yang berlokasi di Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.

“Kami bertindak untuk dan atas nama Bapak Irod Ismed selaku pemilik sah lahan seluas sekitar 225 meter persegi di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang. Kepemilikan tersebut telah dikonfirmasi melalui RT/RW, Kelurahan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi,” ungkap Andreas, perwakilan Tim 11 ABK, usai menyerahkan somasi.

Menurut Andreas, lahan milik kliennya telah mengalami kerusakan akibat aktivitas penggalian dan pemasangan pipa air proyek PAM Jaya yang dikerjakan oleh PT KMU.

Akibat kegiatan tersebut, terjadi kerusakan fisik pada tanah, terganggunya akses lahan, serta tidak adanya kompensasi atau kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dan pemilik tanah.

“Tindakan tersebut kami nilai sebagai bentuk kelalaian dan pelanggaran hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut,” tegas Andreas kepada BacainD.com.

Proyek PAM Jaya Diduga Rusak Tanah, Pemilik Lahan di Bekasi Layangkan Somasi ke Pihak Kontraktor

Melalui surat somasi yang dilayangkan, pihak Tim 11 ABK meminta PT KMU segera menghentikan seluruh kegiatan proyek di atas lahan milik Irod Ismed hingga ada penyelesaian resmi.

Mereka juga menuntut agar perusahaan melakukan pemulihan dan perbaikan lahan yang telah rusak, menyampaikan permintaan maaf secara tertulis, serta mengadakan pertemuan resmi dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.

“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada iktikad baik dari pihak PT KMU, maka kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya,” tandas Andreas. (Bung Suryo)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: