
Pasuruan, BacainD.com – Polisi beberkan hasil tes kejiwaan terduga pelaku M Afandi (32) pelaku pembunuhan Bocah Tuju Tahun di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan. Bahkan, Polisi sudah menetapkan Afandi sebagai Tersangka.
Setelah di periksa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang. Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengungkapkan, bahwa hasil Tes Kejiwaan pelaku sudah keluar dan dinyatakan ada gangguan jiwa.
“Hasil dari RSJ Lawang, Malang, pelaku ada gangguan jiwa dengan prosentase 75 persen,” ucap Joko kepada awakmedia, Jumat (15/08/2025).
Namun, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan kepada pelaku, Afandi, masih dirawat. Bahkan, status pelaku sudah dinaikkan menjadi tersangka.
“Status Afandi sudah Tersangka, namun proses hukum afandi tetap berlanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, korban Mukhamad Haidar Mustofa (7) dianiaya oleh tetangganya sendiri, hingga korban mendapatkan luka robek dibagian kepala. Hingga korban, meninggal dunia saat perjalanan menuju ke RSUD Bangil. (BM)