SEKADAU, BacainD.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verry Liem, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, yang juga diduga melibatkan unsur kekerasan terhadap anak.

Desakan itu disampaikan Verry melalui pernyataan tertulis kepada sejumlah media, Minggu (29/6/2025).

Ia menyoroti insiden penghadangan terhadap dua wartawan berinisial R dan S yang saat itu sedang melaksanakan tugas peliputan.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Peristiwa tersebut diduga melibatkan sekelompok massa dan menyebabkan trauma pada anak-anak yang turut bersama korban.

“Saat mereka hendak meliput ada 4 orang anak yang turut serta, mereka R dan S bersama anak dan istrinya ketika itu,” papar Verry dalam keterangannya.

“Ketika mereka di hadang puluhan masa, anak-anak mereka jadi ketakutan dan menangis histeris, kemudian ketika R dan S dibawa ke Polsek, anak istri mereka tinggal di mobil. Mereka di sekap dari jam 1 hingga jam 5,” imbuhnya.

Menurutnya, para pelaku mengabaikan kondisi psikologis anak-anak, yang bisa meninggalkan trauma jangka panjang.

Ia juga mengkritik langkah penyelesaian paksa berupa pernyataan tertulis yang dianggap mencemarkan profesi wartawan secara umum.

“Dalam pernyataan itu menyinggung semua wartawan di tanah air, jika yang bersalah adalah oknum jangan membawa profesi secara umum,” kata Verry.

Ia turut menyayangkan sikap oknum APH yang dinilai tidak profesional.

Ia menyebut bahwa surat pernyataan yang dibuat korban diketik oleh anggota Polsek dan dibacakan langsung oleh Kapolsek.

“Harusnya Kapolsek memahami kalimat yang tertuang, kenapa melibatkan keseluruhan wartawan, dan kenapa wartawan dilarang meliput di wilayah Sungai Ayak. ? Apakah takut masalah PETI mencuat ke Publik? Jika tidak ada sesuatu yang dirahasiakan kenapa harus dilarang, bukankah wartawan menjalakan tugas sesuai amanat Undang-Undang, yang dilindungi kebebasannya,” ujarnya,

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyatakan bahwa peristiwa intimidasi terhadap jurnalis bukan merupakan delik aduan dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai, persoalan ini bukan ancaman secara personil terhadap dua orang wartawan, akan tetapi ini ancaman pada demokrasi.

“Oleh sebab itu APH harus segera bertindak, aparat harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Intimidasi terhadap wartwan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi, dan dapat dipastikan perbuatan melawan hukum akan terus terjadi. Pada akhirnya masyarakat akan menjadi korban,” tutur Dr Herman Hofi melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/06/2025).

Lanjut Dr. Herman memaparkan, keterlambatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, dapat memicu kecurigaan publik kalau ada dugaan oknum APH dibalik aksi sekelompok orang yang menghalangi wartawan.

“Kasus intimidasi terhadap wartwan yang dilarang masuk dan meliput suatu peristiwa disuatu daerah disertai pelarangan pemberitaan yang bernuansa negative, bukanlah delik aduan. Jadi kepolisian wajib bertindak proaktif,” paparnya.

Ia merinci bahwa perbuatan menghalangi kerja jurnalistik telah memenuhi unsur pidana, di antaranya, Intimidasi verbal melanggar Pasal 18 UU Pers dan Pasal 335 KUHP,  Pelarangan peliputan bersifat penyensoran, melanggar Pasal 4 dan 18 UU Pers dan Tindakan terkoordinasi dilakukan sekolompok orang sebagai tindakan bersama-sama, memperkuat unsur pidana dalam Pasal 55 KUHP.

“Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, KUHP, dan KUHAP sudah lebih dari cukup sebagai dasar hukum bagi kepolisian untuk melakukan penindakan,” tegas Herman yang juga dosen hukum di UPB Pontianak tersebut.

Hingga berita ini dikirimkan oleh tim PWK, Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Informasinya, upaya konfirmasi Tim PWK melalui pesan WhatsApp masih belum mendapatkan balasan dari Kapolres Sekadau. (Den’s)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *