PASURUAN, BacainD.com – Puluhan warga Desa Curahdukuh Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan beserta kuasa hukum datangi Mapolres Pasuruan Kota, untuk mempertanyakan kejelasan 3 orang keluarga mereka yang sudah diamankan polisi terkait premanisme dan pemerasan.

Mereka meminta keadilan kepada pihak kepolisian agar orang tuanya dikeluarkan.

Anisa, Pendamping Keluarga yang diamankan mengatakan, bahwa kedatangannya ke Polres Pasuruan Kota untuk mempertanyakan dasarnya apa 3 orang ini ditangkap dan pelapor itu dasarnya apa.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“Karena menurut kami pelapor bukan orang yang transaksi langsung dengan warga, mestinya yang melaporkan itu pihak PIER. Ini malah dari pihak ketiga dengan dugaan pemerasan,” ucap Anis Rabu (30/04/2025).

Anis sapaan akrabnya menjelaskan, sebelum terjadinya 3 orang dilakukan penangkapan.

Pada Kamis kemarin itu, warga Desa Curahdukuh mendatangi tempat atau tanah ahli waris tersebut dan meminta untuk tidak dikerjakan terlebih dahulu sebelum ada pelunasan.

“Tak berselang lama, kami dimintai untuk ke Kantor PIER untuk melakukan audiensi. Setelah itu, saudara Sana’i dan Asep meminta kepada pihak PIER untuk memberikan surat putusan kasasi, tapi tidak pernah menunjukkan, akhirnya warga memilih keluar dari kantor PIER dan pulang,” jelasnya.

Berselang satu hari Anis menambahkan, ia dihubungi melalui telepon oleh saudara Sana’i disuru ke PIER. Pasalnya ditempat tersebut ada pekerjaan lagi, “Saya taunya tiba-tiba 3 orang ditangkap, dikarenakan pemerasan sebesar uang 5juta rupiah mereka itu kan ahli waris. Perlu diketahui, kasus ini sebenarnya sejak 1993 hingga sekarang,” tambahnya.

“Keluarga berharap diselesaikan semua, digelar semua sehingga nanti bisa ketemu ahli waris ini bersalah apa gak dan masalah tanah harap diselesaikan biar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan seperti ini lagi. Disini kan kasihan, warga gak salah bisa jadi korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa proses ini sudah berjalan dan pihaknya menyarankan untuk yang dimaksud itu dibuktikan pada Pengadilan nanti.

“Yang jelas proses ini sudah berjalan, kita tidak punya kewenangan untuk membenarkan, monggo nanti dibuktikan di Pengadilan saja, biar pengadilan yang memutuskan nanti,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *