JAKARTA, BacainD.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menerima kunjungan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Selasa (8/4/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan setelah Lucky menghadapi polemik terkait perjalanan berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Lucky menyampaikan penjelasan sekaligus permohonan maaf atas kesalahannya yang tidak mengikuti prosedur izin yang berlaku.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Sebelumnya, Lucky telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri terkait masalah ini.

Usai pertemuan, Wamendagri Bima Arya menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai tugas dan fungsi kepala daerah dalam sistem pemerintahan.

Bima mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah membutuhkan perhatian penuh dan pemahaman yang komprehensif terhadap aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Kepala daerah adalah posisi yang sangat strategis dan memerlukan konsentrasi penuh. Tugas yang diemban bukanlah hal yang mudah, dan dalam kasus ini, kami melihat bahwa kurangnya pemahaman mengenai mekanisme pemerintahan menjadi penyebab utama terjadinya polemik ini,” ujar Bima.

Bima juga menegaskan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk lebih memahami aturan yang mengatur perjalanan dinas dan perizinan lainnya.

Ia berharap insiden ini menjadi peringatan agar kesalahan serupa tidak terulang di masa depan.

“Penting untuk memahami regulasi dengan baik. Ini adalah pelajaran yang berharga untuk semua kepala daerah, agar tidak ada kesalahan yang sama di kemudian hari,” tambah Bima.

Bima kemudian mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah memberikan penjelasan rinci tentang aturan pemerintahan daerah pada sesi Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang.

Para kepala daerah, menurut Bima, perlu mendalami kembali materi tersebut, termasuk mengenai kewenangan dan sanksi yang berlaku jika melanggar aturan.

Terkait pemeriksaan atas kasus Bupati Indramayu, Bima mengungkapkan bahwa Itjen Kemendagri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan.

Hal ini termasuk untuk menyelidiki secara menyeluruh substansi pemeriksaan terkait insiden tersebut.

“Kemendagri akan terus mendorong agar kepala daerah lebih memahami aturan pemerintahan dengan baik. Kami juga berencana menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus untuk membahas aturan-aturan yang perlu dipahami oleh para kepala daerah,” ujar Bima.

Sementara itu, Bupati Lucky Hakim dalam kesempatan terpisah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ia keliru memahami peraturan perizinan perjalanan ke luar negeri, yang menurutnya hanya berlaku pada hari kerja.

Lucky mengakui bahwa sebagai kepala daerah, ia tetap wajib mengajukan izin kepada Mendagri dan Gubernur untuk setiap perjalanan ke luar negeri, tanpa terkecuali.

“Saya sadar ini salah saya. Saya minta maaf kepada masyarakat Indramayu dan seluruh masyarakat Indonesia. Saya tidak sadar dan tidak mematuhi prosedur yang ada,” kata Lucky. (AZ)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *