
BEKASI, BacainD.com โ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan segera mengagendakan untuk segera bertemu dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kesesuaian prosedur terkait penggusuran lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Nusron menyampaikan bahwa pertemuan dengan PN Cikarang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, meskipun ia belum memastikan tanggal pastinya.
“Belum (bertemu dengan PN Cikarang), mungkin minggu depan,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan verifikasi peta dan data terkait penggusuran tersebut, yang sebelumnya diklaim telah sesuai dengan prosedur oleh pihak PN Cikarang.
“Tidak masalah jika PN Cikarang membantah. Nanti kami akan adu data untuk memastikan apakah prosedurnya sudah benar sesuai dengan peta dan data yang ada,” tambah Nusron.
Eksekusi Lahan Warga, Memicu Kontroversi
Penggusuran lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, yang dilakukan oleh PN Cikarang pada Kamis (30/1/2025), menimbulkan polemik.
Pasalnya, sejumlah rumah warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah turut tergusur.
Nusron mengungkapkan kekecewaannya terhadap eksekusi tersebut, karena rumah-rumah yang digusur sudah memiliki status hukum yang jelas.
“Rumah-rumah yang digusur ini memiliki SHM yang sah secara hukum,” tegasnya saat meninjau lokasi penggusuran pada Jumat (7/2/2025).
Sebagai tindak lanjut, Menteri ATR/BPN berjanji untuk memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak.
“Kami akan berusaha memperjuangkan penggantian rumah yang telah digusur. Warga ini membeli tanah secara sah dan tidak terlibat dalam konflik tersebut,” jelas Nusron.
Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
“Dalam proses peradilan, harus ada koordinasi antara semua pihak. Tidak bisa sembarangan melakukan penggusuran,” tambahnya.
Ke depan, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Cikarang untuk memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa, termasuk warga yang terdampak penggusuran.
“Pendekatan kemanusiaan harus diutamakan dalam eksekusi tanah. Tidak bisa begitu saja melakukan penggusuran tanpa ada solusi terlebih dahulu, termasuk soal penggantian rumah dan kompensasi lainnya,” pungkas Nusron. (Alf)