
JAKARTA, BacainD.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM akhirnya buka suara terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat deteksi dini dan sidak rutin petugas Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkotika di dalam lapas.
“Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajarannya terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).
Dari hasil sidak, petugas menemukan barang terlarang yang diduga milik Ammar Zoni.
Temuan itu kemudian segera dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, Rika enggan menjelaskan bagaimana narkoba jenis sabu dan ganja sintetis tersebut bisa masuk ke dalam rutan.
Ammar Zoni sendiri diketahui tengah menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya.
Ironisnya, belum rampung menjalani masa pidana, sang artis justru kembali tersandung kasus serupa kali ini dengan dugaan peredaran dari balik jeruji.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan Ammar Zoni tidak beraksi sendirian.
Ia disebut berperan bersama lima orang lain, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Menurut Fatah, narkotika tersebut diperoleh dari penyedia di luar rutan.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).
Lebih lanjut, Fatah menjelaskan bahwa seluruh komunikasi transaksi dilakukan secara diam-diam melalui aplikasi pesan Zangi di ponsel.
Setelah menerima barang haram itu, Ammar Zoni menyerahkannya kepada rekan-rekannya untuk diedarkan di dalam rutan.
Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik para tersangka membuat mereka melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, Ammar Zoni bersama lima tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (Frm)