JAKARTA, BacainD.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengambil langkah cepat pasca penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sejumlah hakim lainnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

MA menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, sekaligus menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut.

Juru Bicara MA, Prof. Yanto, mengatakan MA mendukung penegakan hukum selama sesuai prosedur. Ia merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986, yang memperbolehkan penangkapan dan penahanan terhadap hakim atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA.

“MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung, sepanjang dilakukan sesuai aturan. Kita juga wajib menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut, hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara.

Jika nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), mereka akan diberhentikan secara permanen.

Adapun putusan lepas yang dikeluarkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat kini tengah dalam proses kasasi sejak 27 Maret 2025.

“MA sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan, terlebih saat ini MA sedang berbenah untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” kata Yanto.

Sebagai langkah konkret, MA langsung menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk membahas revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 terkait pola promosi dan mutasi hakim di empat lingkungan peradilan.

Tak hanya itu, Badan Pengawasan MA juga membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk mengevaluasi kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim dan aparatur peradilan, khususnya di wilayah hukum DKI Jakarta.

Salah satu terobosan yang disiapkan adalah penerapan sistem digital dalam penunjukan majelis hakim.

“MA akan segera menerapkan aplikasi Smart Majelis untuk penunjukan majelis hakim secara otomatis di pengadilan tingkat pertama dan banding, guna meminimalisir potensi judicial corruption,” tegas Yanto. (AZ)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *