
JAKARTA, BacainD.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji para hakim, dengan harapan langkah ini dapat memperkuat integritas aparat peradilan dan mencegah praktik korupsi.
“KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji dan kesejahteraan ini, para hakim bisa membentengi diri dari godaan atau potensi melakukan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan harus diiringi dengan pengawasan dan sistem kerja yang kuat agar pelaksanaan tugas hakim berjalan sesuai aturan.
“Dibutuhkan sistem dan prosedur yang solid agar pelaksanaan tugas serta kewenangan hakim benar-benar sesuai dengan mekanisme dan standar operasional,” ujarnya.
Budi juga menyebutkan bahwa pendekatan sistemik penting untuk menciptakan ekosistem yang berintegritas, tak hanya di lingkungan peradilan, tapi juga di semua lembaga negara.
“Kita butuh pendekatan sistemik agar ekosistem berintegritas ini berlaku menyeluruh, tidak hanya untuk hakim,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim saat menghadiri pengukuhan hakim di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (12/62025).
Ia menyebut kenaikan tertinggi mencapai 280 persen, terutama bagi hakim golongan paling junior.
“Gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan dan penguatan institusi peradilan. Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen untuk golongan terendah,” ujar Prabowo, disambut tepuk tangan para hakim.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan profesionalisme dan integritas lembaga peradilan di Indonesia. (Frm)