
JAKARTA, BacainD.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah melanggar hak asasi manusia, khususnya terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.
โSetiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang sehat. Itu dijamin dalam konstitusi,โ ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Menurut Anis, aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Komnas HAM akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi untuk mengumpulkan informasi lebih mendalam.
โKomnas HAM akan turun ke Raja Ampat pada 17 Juni 2025 selama sepekan. Kami akan menjumpai masyarakat setempat untuk mendengarkan langsung suara mereka. Saat ini terjadi konflik horizontal antara warga yang menolak dan yang menerima tambang nikel,โ jelasnya.
Pernyataan Komnas HAM ini menyusul langkah Pemerintah Indonesia yang telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut yaitu, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa danPT Kawei Sejahtera Mining.
Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan melanjutkan operasinya di kawasan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena Raja Ampat dikenal sebagai salah satu ekosistem laut terkaya di dunia.
Anis menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat dan kelestarian lingkungan.
โKami ingin memastikan bahwa pembangunan tetap berpihak pada HAM. Termasuk dalam hal ini adalah hak generasi mendatang atas lingkungan yang berkelanjutan,โ tutup Anis. (Bung Suryo)