JAKARTA, BacainD.com – Sejumlah warga Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendatangi Komisi III DPR RI untuk menyampaikan keluhan soal sulitnya akses ke rumah ibadah di kawasan tempat tinggal mereka.

Komisi III pun meminta pihak pengembang, PT Hasana Damai Putra (HDP), menghormati aspirasi warga dan menjamin hak kebebasan beragama.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/10/2025), dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kapolres Bekasi, perwakilan HDP, serta sejumlah warga Vasana dan Neo Vasana.

Perwakilan warga muslim, Ibnu Hasan, menjelaskan, sejak 2022 pihaknya telah mengajukan permohonan pembangunan fasilitas ibadah kepada pengembang, namun belum mendapat tanggapan.

Akhirnya, warga berinisiatif membeli lahan di luar pagar klaster untuk membangun musala secara swadaya.

Sayangnya, upaya membuka akses menuju musala sempat ditolak dengan alasan keamanan.

“Jawaban dari pihak pengembang waktu itu tidak baik. Kami tidak diizinkan membuka akses dengan alasan keamanan,” ujar Ibnu.

Ia menegaskan, kekhawatiran soal keamanan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menolak fasilitas ibadah.

Menurutnya, musala tersebut hanya diperuntukkan bagi warga Vasana dan Neo Vasana, sehingga tetap aman dan tertib.

“Kami justru sangat peduli soal keamanan. Mustahil kami membuka akses sembarangan karena keluarga kami juga tinggal di dalam. Jadi alasan keamanan itu tidak logis,” katanya.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan dukungan terhadap aspirasi warga.

Ia mengusulkan solusi agar musala tetap bisa difungsikan tanpa mengorbankan keamanan kompleks.

“Solusinya sederhana. Pagar perumahan bisa digeser sedikit agar musala tetap berada dalam area pagar, sehingga tidak terbuka untuk umum tapi tetap bisa digunakan warga. Jadi tidak ada yang dirugikan,” ujar Ade.

Usulan tersebut disambut positif oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang menilai pendekatan tersebut sebagai solusi win-win bagi semua pihak.

Namun, perwakilan PT HDP Nimim Putri Safira menyebut, pengembang belum dapat mengambil keputusan penuh lantaran area Vasana dan Neo Vasana belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) baru kami ajukan pada September lalu. Jadi secara hukum, kami belum bisa menggabungkan lahan warga dengan lahan pengembang,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Habiburokhman menegaskan bahwa tujuan audiensi bukan untuk memperdebatkan hukum, tetapi mencari solusi yang adil dan manusiawi.

“Ini Komisi Hukum, dan kami yakin selalu ada solusi sepanjang semua pihak beritikad baik. Jangan bersembunyi di balik alasan hukum,” tegasnya.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI meminta PT HDP untuk melaksanakan solusi yang diusulkan Bupati Bekasi dan mengakomodasi keberadaan musala yang telah dibangun warga, dengan tetap menjamin keamanan lingkungan.

“Komisi III DPR RI meminta PT Hasana Damai Putra menghormati dan memenuhi hak kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memfasilitasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi musala tersebut agar dapat digunakan secara resmi.

“Keputusan DPR ini bersifat mengikat dan harus dilaksanakan,” tegas Habiburokhman menutup rapat. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: