Pasuruan, BacainD.com – Ketua FKPPI Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya, resmi melaporkan politisi PDI Perjuangan sekaligus anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning, ke Polres Pasuruan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE pasal 28 junto 45 tentang ujaran kebencian atau penyesatan.

Pelaporan dilakukan setelah beredar pernyataan Ribka Tjiptaning yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, tidak layak diberikan gelar pahlawan nasional dan menuduh almarhum membunuh jutaan rakyat Indonesia. Ucapan tersebut dinilai Ayi mengandung unsur kesesatan informasi.

“Pernyataan itu jelas hoaks dan menyesatkan. Kalau dia mengatakan seperti itu, berarti SDM-nya rendah dan tidak pantas mengucapkan hal seperti itu,” ucap Ayi Suhaya usai menyerahkan laporan, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menghentikan pernyataan yang dianggap provokatif tersebut. “Pada hari ini saya, Ayi, melaporkan ucapan Ribka Tjiptaning kepada Polres Pasuruan. Saya meminta kepada Kapolres untuk menindak,” tegasnya.

Ayi menambahkan, Tak hanya di tingkat daerah, pihaknya juga mendesak penegakan hukum hingga level nasional. “Selain itu, saya meminta kepada Kapolri untuk penegakan hukum supremasi yang adil,” tambahnya.

Ayi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing oleh hoax atau pernyataan yang dapat memicu konflik.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Indonesia jangan mudah terprovokasi terhadap ujaran kebencian dan penyesatan oleh oknum Ribka Tjiptaning. Ini sangat berbahaya. Seharusnya sebagai anggota DPR RI merukunkan dan memberikan masukan kepada negara, bukan justru sebaliknya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno telah menerima laporan tersebut, “Ia mas, kami telah menerima laporan tersebut,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: