JAKARTA, BacainD.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, memastikan bahwa proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan terus berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan dalam rapat penyesuaian penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 secara daring pada Senin, 10 Maret 2025.

Prof. Zudan menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah harus melanjutkan pengusulan NIP hingga proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 selesai, sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025. Surat tersebut berisi penyesuaian jadwal seleksi Calon ASN untuk tahun 2024.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“BKN telah menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024 sesuai hasil rapat bersama Kementerian PANRB dan Komisi II DPR RI. Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP hingga pengangkatan selesai,” ujar Prof. Zudan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, usul penetapan NIP untuk CPNS 2024 akan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025. Penetapan Pertek NIP CPNS akan disesuaikan dengan TMT tersebut, diikuti dengan penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada tanggal yang sama.

Sementara untuk PPPK 2024, usul penetapan NIP akan dilakukan paling lambat pada 30 November 2025, dengan TMT penetapan NIP PPPK pada 1 Maret 2026. Para PPPK akan memulai perjanjian kerja pada tanggal yang sama.

Bagi pelamar PPPK yang telah melewati batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026 namun belum melewati batas usia jabatan, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Prof. Zudan menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan proses pengangkatan CPNS dan PPPK hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) CPNS dan SK PPPK.

“Ini adalah langkah-langkah penting untuk memastikan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” tutup Prof. Zudan. (AZ)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *