MAGELANG, BacainD.com – Dua orang pelaku beserta sejumlah satwa dilindungi, diamankan oleh petugas Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dua Pelaku tersebut diamankan, saat Petugas Kemenhut berhasil menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnustra) Kemenhut, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, hingga pemesan di belakangnya. Perdagangan satwa dilindungi hampir selalu melibatkan lebih dari satu simpul,” ujar Aswin dalam keterangannya.

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Magelang, Dua Pelaku Diamankan
FOTO: Barang Bukti Trenggiling. (dok. Kemenhut)

Ia menyebutkan, pihaknya memperkuat kerja intelijen bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), kepolisian, serta mitra konservasi.

Upaya tersebut juga memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi guna membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih menyeluruh.

“Di tingkat wilayah, kami akan terus menggabungkan operasi penindakan dengan langkah pencegahan agar perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Jawa terus menurun,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan.

Pada Kamis (15/1/2026), petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sejumlah satwa dilindungi dalam penguasaan para pelaku.

Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu ekor trenggiling (Manis javanica) hidup, satu trenggiling mati, satu ekor elang alap tikus (Elanus caeruleus), satu ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), tiga ekor kucing hutan (Felis chaus), serta sekitar 500 gram sisik trenggiling.

Selain itu, turut disita tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MU (22), warga Kabupaten Temanggung, dan AR (24), warga Kabupaten Magelang.

Keduanya ditangkap di Kecamatan Mertoyudan dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyani, mengatakan kasus tersebut kembali menunjukkan tingginya tekanan terhadap satwa liar di Pulau Jawa.

“Trenggiling, kucing hutan, elang, dan kakatua merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Pengemasan satwa di dalam tas dan keranjang tanpa ruang gerak dan ventilasi memadai menyebabkan stres berat dan berisiko tinggi terhadap kematian,” jelas Dyah.

Ia menambahkan, prioritas utama saat ini adalah menyelamatkan satwa yang diamankan, menstabilkan kondisi kesehatannya, serta memastikan penanganan sesuai standar kesejahteraan satwa.

Selanjutnya, BKSDA Jawa Tengah akan melakukan penilaian untuk menentukan kemungkinan pelepasliaran atau penempatan satwa di lembaga konservasi yang sesuai. (Kt)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: