JAKARTA, BacainD.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelidiki dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepulauan Riau, yang disebut-sebut dipasarkan melalui situs daring milik luar negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto membenarkan pihaknya telah menerima informasi tersebut.

Namun, ia menegaskan masih perlu pendalaman sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

โ€œYa, itu sudah ada informasinya. Tapi masih kami dalami. Intinya saya pelajari dahulu secara detail seperti apa dan sejauh mana informasi itu akurat. Itu yang paling penting,โ€ ujar Bima Arya di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Saat ditanya soal pihak yang diduga menjual keempat pulau tersebut, Bima Arya mengaku belum memiliki data pasti.

Terkait legalitas jual beli pulau, ia menegaskan bahwa semua proses harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Bupati Kepulauan Anambas, guna memverifikasi kabar penjualan pulau secara daring.

โ€œSetelah mendapat info tersebut, BP2D langsung berkoordinasi dengan Bupati Anambas agar informasi ini segera dicek kebenarannya untuk menghindari polemik di masyarakat,โ€ ujar Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, di Batam, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Doli menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi tersebut, tidak ada regulasi yang membenarkan penjualan pulau-pulau di Anambas, terlebih kepada warga negara asing.

Begitu pun hasil koordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas ditegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *