JAKARTA, BacainD.com โ€” Keluarga almarhum Soleh Darmawan (27), pekerja migran asal Bekasi yang meninggal dunia di Kamboja, resmi melaporkan dua orang berinisial A dan S ke Polda Metro Jaya.

Keduanya diduga sebagai penyalur ilegal yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kuasa hukum keluarga, Johny Alfaris, menyatakan laporan telah diterima polisi dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025.

โ€œKami mendampingi keluarga untuk melaporkan dugaan TPPO. Kedua terduga ini dianggap memberangkatkan korban secara ilegal hingga menyebabkan kematian,โ€ ujar Johny di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (17/4/2025).

Menurut keterangan ibu korban, Diana, Soleh diberangkatkan ke luar negeri pada 18 Februari 2025 dengan tujuan awal Thailand, mengaku akan bekerja di hotel.

Ia berangkat sendiri namun diantar dua rekannya yang merupakan tetangga, yaitu Selly dan Ade.

โ€œDia izin ke Thailand, katanya mau kerja di hotel. Ternyata sampai sana malah ke Kamboja,โ€ jelas Diana.

Korban dikabarkan meninggal pada 3 Maret 2025, setelah sebelumnya terlihat lemas saat melakukan video call dengan keluarga sehari sebelumnya.

Ia diduga mengalami pendarahan pada saluran pencernaan.

Pilihan Redaksi: Kisah Pilu Pemuda Asal Bekasi, Izin Kerja ke Thailand, Meninggal Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengonfirmasi bahwa Soleh masuk ke Kamboja melalui Poipet dengan visa kerja single entry, dan bahwa pengirimannya tidak terdaftar secara resmi.

โ€œBerdasarkan pengecekan nomor paspor, korban tidak ditemukan dalam sistem kami. Ada indikasi keberangkatan secara ilegal,โ€ kata Firmansyah, perwakilan Crisis Center BP3MI Provinsi Jawa Barat yang turut mendampingi keluarga.

Sempat muncul isu bahwa organ tubuh korban dijual, namun Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda luka baru atau bekas jahitan saat jenazah diperiksa.

โ€œHanya ada lipatan kulit dan luka lama. Dugaan penjualan organ belum terbukti. Tapi kalau keluarga ingin autopsi, kami siap bantu,โ€ tegas Karding.

Pihak keluarga hingga kini masih menuntut kepastian hukum dan menginginkan kasus ini diusut secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku.

Mereka menuntut perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia serta penindakan tegas terhadap pelaku TPPO. (Alf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *