GRESIK, BacainD.com – Kecelakaan maut terjadi antara kereta api Commuter Line Jenggala dan truk bermuatan kayu gelondongan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (8/4/2025) malam.
Insiden tersebut kini tengah diselidiki secara mendalam oleh pihak berwajib.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses hukum terhadap pengusaha dan pengemudi truk yang diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan fatal ini.
“KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi terhadap pemilik serta pengemudi truk,” kata Luqman dalam keterangannya.
Luqman menambahkan, kecelakaan ini merugikan banyak pihak, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta, yang paling penting, membahayakan keselamatan petugas dan penumpang.
Akibat kecelakaan tersebut, asisten masinis KA Commuter Line Jenggala, Abdillah Ramdan, meninggal dunia meskipun sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Semen Gresik.
“Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan adalah sosok yang sangat berdedikasi dan mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat,” ungkap Luqman.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan tanpa penjagaan di Kelurahan Tenggulingan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Saat itu, truk trailer yang membawa kayu gelondongan hendak menyeberang dari gudang menuju Surabaya.
Truk berhasil melintas, namun ketika bagian depan truk hampir sampai ke jalan raya, kereta api Commuter Line Jenggala yang melaju dari arah Stasiun Indro menabrak truk yang masih berada di perlintasan.
Tabrakan menyebabkan kabin masinis kereta menabrak badan truk yang membawa kayu gelondongan.
Akibatnya, masinis Purwo Pranoto terjepit kayu dan dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan perawatan. Dokter mencurigai adanya cedera pada tulang belakangnya.
Sementara itu, Abdillah Ramdan, asisten masinis, tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Sayangnya, setelah diperiksa di RS Semen Gresik, korban dinyatakan meninggal dunia akibat perdarahan organ dalam. (Tns)