Menu

Sosmed BacainD

Kasus Pagar Laut di Bekasi: Kades Segarajaya dan 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Belum Dilakukan Penahanan

Bongkar Pagar Laut di Bekasi

BEKASI, BacainD.com – Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin tanah di wilayah pagar laut, Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini, 9 orang tersebut belum ditahan.

“Ini baru penetapan tersangka, belum penahanan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Menurut Djuhandhani, para tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan pada pekan depan sebelum ada tindakan hukum lebih lanjut.

“Saya perintahkan kepada penyidik minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.

Modus Pemalsuan dalam Program PTSL

BacainD Juga:  Soal Kasus Pagar Laut di Bekasi, Kades Segarajaya dan Mantan Kades serta Stafnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 7 Februari 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan pemalsuan surat, akta otentik, serta penyampaian keterangan palsu dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Para tersangka terdiri dari pejabat desa aktif maupun nonaktif, serta sejumlah staf dan tim pendukung PTSL. Berikut daftar lengkapnya:

1. Abdul Rasyid (AR) – Kades Segarajaya aktif (sejak 2023)

2. MS – Mantan Kades Segara Jaya

3. JM – Kasi Pemerintahan Desa

4. Y – Staf Kepala Desa

5. S – Staf Kecamatan

6. AP – Ketua Tim Support PTSL

7. GG – Petugas Ukur Tim Support

BacainD Juga:  Kapolri Soroti Pencegahan Korupsi dalam Retreat Kepala Daerah di Magelang

8. MJ – Operator Komputer

9. HS – Tenaga Pembantu Program PTSL

“Terhadap MS, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat, juncto pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” ujar Djuhandhani.

Kasus PT MAN Masih Tahap Penyelidikan

Selain kasus di Segara Jaya, Bareskrim juga tengah menyelidiki kasus serupa di Desa Hurip Jaya yang melibatkan PT MAN.

Dugaan pelanggaran ini ditemukan saat penyidik mendalami laporan dari kasus sebelumnya.

“Saat ini, untuk yang PT MAN, sudah digelar untuk naik sidik, kita sudah memeriksa, mungkin minggu-minggu ini juga akan segera kita lakukan pemeriksaan kepada yang berkaitan dengan PT MAN untuk selanjutnya apakah itu untuk dinaikkan status lebih lanjut,” tandasnya. (Alf)

BacainD Juga:  KPK: Pengusutan Kasus ‘Toilet Sultan’ di Bekasi Terkendala Karena Salah Satu Korban Meninggal Dunia

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com