
Tindakan Isarel itu merupakan aksi penjajahan, kejahatan kemanusiaan, genosida dan pelanggaran HAM berat. Selain itu Israel melakukan aneksasi wilayah secara ilegal, perampasan tanah, pelarangan ibadah dan penutupan Masjid Al-Aqsa.
Tetapi anehnya, menurut Fadli Zon, media Barat dalam saat tertentu menyebut Israel sebagai korban dari serangan Palestina, dan bukan sebaliknya justru Palestina korban kebutralan Israel.
Sebelumnya, Rektor UMJ Prof. Dr. Maโmun Murod, M.Si menyatakan, biang kerok sesungguhnya dari terjadinya tindakan genosida di Palestina ada pada PBB, terutama Dewan Keamanan PBB, dimana lima negara anggotanya memiliki hak veto.
โDengan adanya hak veto itu maka pelanggaran di Gaza masih terus berlangsung sehingga diperlukan apa yang disebut reformasi tatakelola PBB,โ tegasnya.
Aksi Genosida Harus Dihentikan
Hampir semua pembicara pada Konferensi Internasional yang digelar FISIP UMJ itu sependapat bahwa tindakan Israel melalukan aksi genosida terhadap bangsa Palestina di wilayah Gaza harus segera dihentikan.
Sudah lebih dari 38 ribu warga Palestina dan sebagian besar anak-anak dan perempuan menjadi korban kebiadaban Israel. Penghentian tindakan genosida dapat dilakukan dengan tekanan diplomatik atau langkah hukum seperti dilakukan Afrika Selatan melalui Mahkamah Internasional meskipun diabaikan Israel.
Disebutkan, kebrutalan Israel dengan melakukan pembunuhan terutama terhadap wanita dan anak-anak di Jalur Gaza sudah sangat jauh diluar batas perikemanusiaan. Tindakan Israel itu adalah sebuah kebijakan genosida yang ingin memusnahkan bangsa Palestina.
Bahkan ketika pengungsi sudah tinggal di kawasan aman pun tidak luput dari serangan pesawat, rudal dan drone Israel. Mereka yang memimpin tindakan untuk menyerang penduduk sipil merupakan pelaku kejahatan internasional.
Sementara itu Muslim Imran Ph.D, dari AMEC yang berkantor di Kuala Lumpur menjelaskan, genosida yang berlangsung di Gaza adalah karena adanya sikap pendukung garis keras di pemerintahan Israel.
Genosida terhadap Palestina di Gaza harus dihentikan. “Ini harus menjadi prioritas masyarakat internasional sebelum berbicara mengenai solusi dua negara, sebelum adanya penyelesaian politik, bahkan sebelum soal pengakuan terhadap negara Palestina,โ katanya.