JAKARTA, BacainD.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengingatkan masyarakat untuk segera memperbarui sertifikat tanah ke sistem pendaftaran terbaru.

Langkah tersebut dinilai penting guna meminimalisir berbagai persoalan pertanahan yang masih kerap muncul akibat penggunaan dokumen lama yang belum diperbarui.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, penguatan data hukum pertanahan kini semakin mendesak untuk memastikan kejelasan penguasaan, pemindahbukuan, pemanfaatan, serta penggunaan tanah.

Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah.

“Pemerintah sekarang ini semakin gencar mengatasi soal mafia tanah. Masyarakat yang memiliki sertifikat tahun 1967 sampai 1997 diminta untuk segera memperbarui,” ujar Zulfikar dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih memegang alas hak berupa petok, girik, maupun letter C agar segera mengurus proses konversi.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemerintah perlu memberikan kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki alas hak di luar sertifikat, supaya mereka mendapatkan kepastian bahwa alas hak tersebut memang sah,” kata Zulfikar.

Imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang masih memegang surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga verponding diminta melakukan konversi ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.

Berdasarkan ketentuan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen-dokumen lama tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum mulai 2 Februari 2026.

Pasal tersebut memberikan masa transisi selama lima tahun sejak aturan ditetapkan untuk melakukan penyesuaian. (Ths)

Pilihan Redaksi: ATR/BPN Tegaskan Tanah Beralas Girik Tetap Sah Milik Warga dan Bisa Disertifikatkan

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: