PASURUAN, BacainD.com – Komitmen Polres Pasuruan dalam memerangi narkoba kembali membuahkan hasil fantastis. Lewat operasi senyap korps Bhayangkara, berhasil memutus rantai distribusi narkotika lintas provinsi di kawasan Purwodadi, Pasuruan. Dari tangan seorang kurir, polisi menyita 5 kilogram sabu.

Diketahui tersangka bernama Sukaji alias Jirot (47) warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, bahwa terungkapnya seorang kurir sabu berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa, di Jalan Raya Pasuruan akan turun sabu dengan jumlah besar.

“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat. Kami memerintahkan anggota, untuk melakukan penyelidikan di wilayah itu,” ucap Harto, Selasa (27/01/2026).

Harto menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan meringkus tersangka di Jalan Raya Pasuruan. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu dalam kemasan teh cina.

“Sukaji kami amankan di Jalan Raya Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Purwodadi Pasuruan dan menyita barang bukti berupa Sabu 5 Kg sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina dari luar Negeri,” jelasnya.

Dihadapan polisi, Sukaji alias Jirot mengaku mendapatkan sabu dengan jumlah besar tersebut atas arahan dari seseorang yang menjadi warga binaan (Dalam Pengembangan Red), “Jadi Sukaji mengambil sabu tersebut sesuai arahan dari seseorang warga binaan,” ujarnya.

Harto menguraikan, bahwa sabu seberat 5 Kg tersebut masuk ke wilayah Indonesia hingga sampai ke wilayah Kabupaten Pasuruan melalui jalur darat hingga jalur laut, dengan melewati Pelabuhan seperti Muara Belawan atau Muara Tungkal.

“Sebelum tiba di Pasuruan, Sabu ini sempat transit dulu di Palembang, terus di kirim ke Pasuruan lewat jalur darat dengan menggunakan Bus Umum. Jadi Sukaji sudah diberikan titik yang telah ditentukan untuk mengambil,” urainya.

Harto menambahkan, bahwa Sukaji (Tersangka Red) bukan kali pertama dalam menjadi seorang kurir sabu. Sebelumnya, warga Desa Lebakrejo, Purwodadi itu juga pernah transaksi sabu namun tidak besar. Tersangka juga residivis dengan kasus berbeda.

“Kalau dari pengakuan SKJ, dulu pernah mengedar sabu seberat setengah kilo atau 500 gram sabu. Yang 5 Kg ini kali kedua SKJ menjadi kurir. SKJ ini merupakan residivis dengan kasus pencurian,” tambahnya.

Hingga saat ini, Pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap dua orang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah ikut serta menjadi pengirim sabu seberat 5 Kg.

Sukaji Alias Jirot di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tenang narkotika Jo Pasal 609 ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHp dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara Hingga 20 tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: