
BEKASI, BacainD.com โ Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan penyegelan terhadap tempat penampungan pekerja migran milik PT Multi Intan Amanah di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Jumat (28/3/2025).
Penyegelan dilakukan setelah perusahaan tersebut, tidak kunjung memberangkatkan 58 calon pekerja migran Indonesia ke Hongkong dan Singapura, meskipun telah terikat kesepakatan.
“Penyegelan tersebut dikarenakan PT Multi Intan Amanah Internasional lalai menunaikan tanggung jawabnya memenuhi hak-hak 58 pekerja migran Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar,” ujar Karding di lokasi kejadian.
Kementerian P2MI sebelumnya telah mendalami laporan 58 korban selama 1,5 tahun.
Selama periode tersebut, pihak kementerian melakukan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi antara perusahaan dan para korban.
Meskipun sempat ada kesepakatan agar PT Multi Intan Amanah mengembalikan uang yang telah disetorkan oleh para calon pekerja migran, perusahaan tersebut tidak memenuhi komitmennya meski sudah dipanggil dua kali oleh Direktorat Jenderal P2MI.
Karding menambahkan bahwa perusahaan diduga telah melanggar Pasal 9 Ayat (1) Huruf r dan t dalam Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025.
“Yaitu tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan,” ungkap Karding.
Karding juga meminta PT Multi Intan Amanah Internasional melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap 58 korban yang tidak diberangkatkan ke luar negeri, termasuk melaporkan hasil pelaksanaan kewajiban dan dibuktikan dengan dokumen pendukung.
โPT Multi Intan Amanah Internasional harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia,” kata dia.
Berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), PT Multi Intan Amanah Internasional seharusnya memberangkatkan 65 calon pekerja migran pada 2022 dan 8 orang pada 2023, dengan total keseluruhan 73 orang yang harus diberangkatkan. (Alf)