
JAKARTA, BacainD.com โ Pemerintah resmi mengubah sistem zonasi menjadi jalur domisili dalam seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2025.
Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muโti, bersamaan dengan penggantian istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Jalur Domisili ditujukan bagi calon murid yang tinggal dalam wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai zona penerimaan.
Berbeda dari sistem zonasi yang mengacu pada jarak tempat tinggal ke sekolah, jalur domisili lebih menekankan pada wilayah administratif domisili calon murid.
Syarat Jalur Domisili SPMB 2025
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut adalah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi calon murid untuk mendaftar melalui jalur domisili:
- Bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
- meninggal dunia;
- bercerai; atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
- Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: bencana alam; dan/atau bencana sosial.
- Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
- calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
- jenis bencana yang dialami.
- Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
- Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
- penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
- pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
- kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
- kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
- surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
- Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pemerataan akses pendidikan serta mengatasi sejumlah kendala administratif yang selama ini muncul dalam sistem zonasi. (Ths)