BEKASI, BacainD.com – Sebanyak sekitar 77 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN di Kabupaten Bekasi dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Kebijakan ini diambil setelah dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima bantuan melalui sistem nasional.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan merupakan keputusan pemerintah daerah, melainkan hasil kebijakan Kementerian Sosial berdasarkan verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Penonaktifan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data di DTSEN. Peserta yang tidak masuk dalam desil 1 sampai desil 5 dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima BPJS PBI,” ujar Alamsyah, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Meski demikian, kebijakan tersebut memicu gelombang keluhan dari masyarakat.

Dinas Sosial Kabupaten Bekasi kini dibanjiri permohonan reaktivasi dari warga yang merasa masih berhak menerima bantuan.

“Setiap hari, rata-rata ada sekitar 30 hingga 40 warga yang mengajukan permohonan reaktivasi. Semua kami tampung dan teruskan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Alamsyah menegaskan, peran pemerintah daerah dalam persoalan ini hanya sebatas sebagai fasilitator, terutama dalam pengusulan dan pendampingan administrasi.

Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat setelah dilakukan penilaian ulang terhadap kondisi sosial ekonomi pemohon.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Warga yang merasa tidak mampu dan memenuhi kriteria diminta segera melapor melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Silakan melapor ke desa atau kelurahan agar dapat diusulkan kembali dalam pembaruan data DTSEN. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: